BPJPH Libatkan Polisi untuk Penerapan Wajib Sertifikasi Halal

14 Oktober 2019 12:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso. Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso. Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan mulai menetapkan kewajiban sertifikasi halal per 17 Oktober 2019. Hal itu sudah diatur di dalam Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
ADVERTISEMENT
Kewajiban halal itu mencakup industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), hingga restoran/katering/dapur. Meski demikian, pemerintah memberi waktu pengurusan kewajiban sertifikasi halal tersebut hingga lima tahun mendatang, yaitu sampai 17 Oktober 2024.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso mengatakan, pihaknya setelah ini akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat. Selain melibatkan Kanwil, ia mengaku akan menggandeng pihak Kepolisian dalam proses tersebut.
“Karena gini kan ya, masa berlakunya sebetulnya 17 Oktober artinya masa itu masa pembinaan. Jadi kalau ada yang salah ya dibina bukan diajukan suatu proses yang lain. Laporan kita, kita berikan untuk dibina sehingga membutuhkan Kepolisian untuk bisa memahami itu,” kata Sukoso di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Senin (14/10).
Logo Halal MUI. Foto: LPPOM MUI
Selain itu, Sukoso memastikan sudah berkoordinasi juga dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Ia mengharapkan proses ini berjalan lancar sehingga peraturan yang dibuat bisa diterapkan dengan baik.
ADVERTISEMENT
“Kalau bahasa koordinasi kan dalam kita bekerja selama ini misalnya contoh dalam mencermati PMA (Peraturan Menteri Agama) ya kita bekerja sama dengan LPPOM MUI, MUI tentunya induknya, kemudian masalah kurikulum auditor halal yang ngajar juga dari MUI,” ujar Sukoso.
Sukoso mengakui ada kesulitan yang harus dihadapi dalam penerapan proses ini. Menurutnya yang menjadi tantangan adalah harmonisasi peraturan dengan kementerian lainnya.
“Kesulitannya kan banyak gandeng kementerian, lembaga lain. Kalau kita contoh PMA sudah tiga bulan yang lalu selesai tapi kan harus komunikasi, harmonisasi dengan lembaga lainnya dan itu membutuhkan kesabaran,” ungkap Sukoso.