BPJPH: Wajib Sertifikasi Halal Bertahap, Paling Lambat Oktober 2024

8 Oktober 2019 18:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi produk halal. Foto: Munady
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi produk halal. Foto: Munady
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan mulai menetapkan kewajiban sertifikasi halal per 17 Oktober 2019. Kewajiban halal itu mencakup industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), hingga restoran/katering/dapur.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso mengatakan, pemerintah memberi waktu pengurusan kewajiban sertifikasi halal tersebut hingga lima tahun mendatang, yaitu sampai 17 Oktober 2024.
"Ini pesan dari Undang-undang Jaminan Produk Halal nomor 33 tahun 2014, tanggal 17 Oktober (2019) awal proses sertifikasi, selama lima tahun nanti dibina," ujar Sukoso ketika dihubungi kumparan, Selasa (8/10).
Pembinaan itu, kata Sukoso, akan melibatkan berbagai stakeholder lembaga dan kementerian agar proses sertifikasi halal bisa diterapkan bagi industri.
Menurut dia, akan banyak manfaat bagi industri yang menerapkan sertifikasi halal nantinya, terutama terkait rasa kepercayaan pelanggan hingga kesempatan bersaing lebih luas.
"Enggak ada sanksi (hukum), tapi secara sosial pasti terasa dari kepercayaan masyarakat. Kita juga akan membuat list siapa yang sudah teregister, nah 17 Oktober ini baru dimulai itu," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sukoso menjelaskan, pihak BPJPH lebih berperan dalam hal administrasi pemeriksaan sebelum ditetapkannya fatwa halal dari MUI.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Sukoso. Foto: Dok. BPJPH
"BPJPH kan lembaga pemeriksa halal, administrasi pemeriksaan, nanti di lapangan ada auditor halal lalu dikirim ke BPJPH dan di MUI nanti ada fatwa halal," kata dia.
Menurut dia, Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai baleid yang mengatur teknis pelaksanaan wajib sertifikasi halal masih dalam tahap harmonisasi.
Dia memastikan hal itu tidak akan menjadi hambatan bagi proses sertifikasi halal yang akan dimulai 17 Oktober 2019.
"Sedang harmonisasi, seharusnya ya tidaklah (mengganggu), tidak ada hubungannya," tegasnya.