Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
BPJS Kesehatan Buka Suara, Tegaskan Tanggung Penyakit yang Biayainya Mahal
18 Januari 2025 14:30 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan memiliki cakupan manfaat yang luas. Menurut dia, pelayanan kesehatan yang dijamin JKN akan diberikan sesuai dengan indikasi medis pesertanya.
“Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023,” kata Rizzky dalam keterangannya, Sabtu (18/1).
Selain itu, Rizzky juga memastikan BPJS menanggung penyakit dengan biaya pengobatan mahal dan penyakit dengan perawatan kesehatan yang lama.
“Selain itu, bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Selain itu, menurut dia, tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta JKN dan tidak ada syarat medical check up bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN.
ADVERTISEMENT
“Karena iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia, maka nominal iuran JKN pun relatif terjangkau dan memperhatikan keekonomian masyarakat. Masyarakat juga perlu tahu, BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong. Artinya, iuran peserta JKN yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit,” imbuh Rizzky.
Rizzky juga menjelaskan BPJS Kesehatan bukan kompetitor asuransi swasta. Hal ini berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan.
“Menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, sementara bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat non-medis lebih, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta. Asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan,” terang Rizzky.
ADVERTISEMENT
Dia menyebut kerja sama dengan asuransi swasta bersifat koordinasi manfaat untuk manfaat yang bersifat komplementer atau pelengkap.
“Peluang kerja sama dengan pihak asuransi swasta dapat dilaksanakan BPJS Kesehatan, sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku,” kata Rizzky.
Dari sisi aksesibilitas, saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh penjuru negeri dan siap melayani peserta JKN. Karena Program JKN memiliki prinsip portabilitas, maka pesertanya bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan.