BPJS Kesehatan Ingin Seperti Malaysia dan Korsel soal Sanksi Penunggak

10 Oktober 2019 15:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo tengah menyusun Instruksi Presiden yang mengatur tentang penunggak BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik, agar tingkat kolektibilitas meningkat.
ADVERTISEMENT
Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan, Mundiharno, mengatakan sanksi bagi penunggak perlu diterapkan untuk menyukseskan penyelenggaraan jaminan sosial.
"Negara manakah yang sukses menyelenggarakan jamsos tanpa dibarengi law enforcement? Adakah?" katanya di Universitas Indonesia, Depok, Kamis (10/10).
Dia mencontohkan Korea Selatan, yang memberikan sanksi berupa pembekuan aset peserta jika menunggak iuran dalam kurun waktu dua bulan.
Mundiharno juga mencontohkan Malaysia. Menurut dia, di Negeri Jiran tersebut peserta jaminan sosial akan dikenakan sanksi tidak bisa menggunakan paspor jika menunggak iuran.
Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Lihat kantor cabang EPF (Employees Provident Fund - lembaga setara BPJS di Malaysia) Kuala Lumpur, di kantor cabangnya ada 500-700 paspor karena tidak memenuhi kewajiban," ujarnya.
Hingga saat ini, peserta BPJS Kesehatan baru mencapai 223 juta jiwa atau 83 persen dari penduduk Indonesia. Padahal berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, seluruh masyarakat Indonesia harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Jika tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan, mengacu PP Nomor 86‎ Tahun 2013, masyarakat tidak dapat mengakses pelayanan publik seperti mengurus IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor, hingga STNK.
"Ada PP Nomor 86 Tahun 2013 yang mengatur sanksi administratif. Sejak 2013 ada peraturan pemerintah dan sampai hari ini belum dilaksanakan," tegasnya.