BPJS Kesehatan: Iuran Naik Demi Meningkatkan Pelayanan Pada Masyarakat

BPJS Kesehatan membantah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan adalah bentuk ketidakberpihakan pemerintah ke masyarakat.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, justru kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres 64/2020 tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah kepada masyarakat. Menurutnya dengan kenaikan iuran ini, pemerintah bisa menyediakan layanan kesehatan yang lebih baik dan berkesinambungan bagi masyarakat.
“Terbitnya Perpres ini dianggap tidak berpihak ke masyarakat. Padahal ini justru mengembalikan nilai-nilai fundamental JKN. Ini mengembalikan kepada undang-undang BPJS yang hakikatnya adalah program bersama gotong-royong saling kontribusi satu sama lain dan pemerintah hadir, sangat komit. Kalau ada isu negara enggak hadir justru negara hadir lebih besar dari sebelumnya,” ungkap Fahmi dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/5).
Fahmi mengatakan berdasarkan data BPJS Kesehatan, per 30 April 2020, pemerintah telah membayar iuran untuk lebih dari 132 juta orang. Dengan adanya Perpres 64/2020 ini, Fahmi mengklaim pemerintah akan meneruskan program tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Pak Jokowi komitmen. Jadi angka yang negara hadir dalam iuran BPJS per 30 April angka negara sudah bayar 132,6 juta jiwa lebih. Ini negara hadir dan Perpres ini akan meneruskan,” ujarnya.
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan mengalami defisit yang cukup dalam. Hingga akhir 2019, defisit BPJS tercatat sebesar Rp 15,5 triliun. Hal tersebut membuat pembayaran kepada banyak rumah sakit menjadi tersendat. Kondisi ini pun juga berpengaruh terhadap cash flow rumah sakit.
Menurut Fahmi dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, harapannya defisit tersebut bisa diatasi. Sehingga tunggakan ke rumah sakit bisa terbayar, cash flow rumah sakit terbantu dan pelayanan kepada masyarakat pun bisa semakin meningkat.
“Itu ke sini pelan-pelan kami lunasi. RS cash flow membaik. Memang masih ada utang jatuh tempo per hari ini. Tapi kalau enggak diperbaiki iuran, potensi defisit program ini enggak berkelanjutan kaitannya dengan pelayanan. Pelayanan baik kalau cash flow rumah baik. Jadi di Perpres ini sekali lagi menekankan untuk kebaikan bersama dan membangun sistem gotong royong dan pemerintah hadir,” ujarnya.
Melalui Perpres 64/2020, Jokowi memutuskan iuran BPJS Kesehatan periode April-Juni 2020 untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada tahun 2020 mengikuti putusan MA. Adapun iuran kelas III ditetapkan Rp 25.500, kelas II sebesar Rp 51.000, dan kelas I sebesar Rp 80.000. Iuran baru tersebut diputuskan mulai berlaku pada April hingga Juni 2020, namun bila peserta telah membayar sesuai iuran lama pada periode April-Mei maka BPJS Kesehatan akan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran berikutnya di bulan Mei.
Untuk kelas III, pemerintah pada bulan April-Desember 2020 memberikan subsidi iuran Rp 16.500 per orang per bulan, sehingga peserta cukup membayar Rp 25.500 per bulan. Sedangkan mulai 1 Januari 2021 dan seterusnya, iuran Kelas III untuk Peserta PBPU dan BP mengalami kenaikan menjadi Rp 35.000 per orang per bulan.
Kenaikan iuran terjadi karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengurangi subsidi dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000 per orang per bulan. Sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP.
Sementara itu, kenaikan iuran terbaru untuk kelas II dan kelas I akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2020. Iuran kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 dan iuran kelas I meningkat dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona
