Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
BPJS Kesehatan Kejar Investasi Dana Jaminan Sosial Rp 5 T di 2023
26 September 2023 15:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan menargetkan investasi Dana Jaminan Sosial (DJS) bisa menembus Rp 5 triliun di 2023. Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan investasi tersebut akan dilakukan secara hati-hati.
ADVERTISEMENT
Ali menyebut ada seorang banker yang mengelola investasi BPJS dalam satu tahun bisa menghasilkan Rp 4 triliun.
"BPJS yang tentu bukan seorang banker, itu menghasilkan lebih dari Rp 5 triliun perkiraan kita di dalam tahun 2023 nanti," kata Ali saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (26/9).
Ali mengungkapkan investasi DJS itu untuk pengembangan aset. Namun ada ketentuan yang harus diperhatikan yaitu menerapkan manajemen risiko, mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
Selain itu, pengembangan aset DJS wajib memperhatikan karakter kewajiban dari program jaminan sosial yang dikelola, dan penempatan dana dibatasi pada instrumen dalam negeri.
Investasi DJS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 pasal 30, yaitu pengembangan dana DJS dalam bentuk investasi yang dikembangkan pada instrumen investasi dalam negeri, termasuk dalam prinsip syariah dan diatur jenis dan batasan investasinya.
ADVERTISEMENT
Jenis instrumen deposito berjangka pada bank termasuk deposito on call dan berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 3 bulan batasan investasinya maksimal 15 persen dari jumlah investasi untuk setiap bank.
Sementara untuk giro, surat berharga yang diterbitkan oleh negara Indonesia, dan surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentasenya.