BPJS Kesehatan Kejar Pencairan Rp 20 T ke Menkeu untuk Pemutihan Tunggakan Iuran

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan bakal mengadvokasi pencairan dana Rp 20 triliun kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara yang baru saja dilantik.
Sebelumnya, eks Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah telah menyiapkan dana sekitar Rp 20 triliun untuk mendukung program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Prihati menyebut, surat permohonan pencairan dana tersebut segera disampaikan kepada Suahasil.
“Surat sudah kita tulis untuk Pak Menkeu [Suahasil] bisa mengeluarkan Permenkeu supaya yang [Rp] 20 triliun bisa segera cair. Mohon doanya,” kata Prihati saat ditemui usai gelaran Media Workshop BPJS Kesehatan di RS Dustira, Cimahi, Jawa Barat, Rabu (16/9).
Selain urusan pencairan dana, pembahasan terkait Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan juga akan dilakukan melalui Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM).
Prihati berharap penyelesaian aturan ini dapat rampung dalam waktu dekat. “(Perpres) itu juga belum, kita hanya bisa advokasi lewat Kemenko PM untuk bagaimana mereka bisa segera memberikan penghapusan,” ucap Prihati.
BPJS Kesehatan sebelumnya telah menjelaskan skema pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang segera ditetapkan melalui Perpres tersebut.
Prihati mengungkap total peserta yang menunggak iuran mencapai 23 juta orang, dengan nilai tunggakan mencapai Rp 14,12 triliun.
Skema pertama yang disiapkan adalah pemutihan satu kali bagi peserta nonaktif, yang diperuntukkan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) yang beralih menjadi peserta bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK), termasuk yang berubah status menjadi PBPU Pemda serta PBPU nonaktif kelas 3.
Namun, pemutihan ini tidak berlaku berulang, karena pemerintah menegaskan kebijakan tersebut hanya diberikan satu kali agar tidak menimbulkan moral hazard.
Skema kedua adalah penghapusan piutang iuran bagi peserta fakir miskin dan tidak mampu, di mana penghapusan untuk kelompok ini dilakukan tanpa syarat pembayaran apa pun.
