Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
BPJS Kesehatan: Pemahaman KRIS Masih Rendah, Perlu Sosialisasi Secara Masif
6 Juni 2024 15:22 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir mendorong BPJS Kesehatan dan Pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami filosofi kehadiran dari KRIS, terutama peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pengawasan dari Dewan Pengawas, mulai dari kunjungan langsung ke daerah hingga diskusi dengan berbagai pihak terkait implementasi bertahap KRIS, ternyata pemahaman peserta JKN yang belum sama terkait kebijakan KRIS.
"Pemahaman terkait KRIS ini belum tersosialisasikan merata ke seluruh peserta khususnya peserta JKN ini terbukti dengan terbitnya perpres 59 ini ternyata dilihat dari ruang publik banyak diskusi dan juga pertanyaan sehingga diperlukan sosialisasi," katanya dalam rapat bersama DPR Komisi IX, Kamis (6/6).
Karena itu, dia meminta kepada Pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara masif terkait dengan program KRIS. Menurutnya, ini penting agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat.
"Supaya tidak terjadi kegaduhan, komplain dalam masyarakat, makan perlu dilakukan sosialisasi secara masif kepada semua peserta agar peserta memahami tentang filosofi adanya KRIS ini perlu untuk mereka. Sehingga mereka juga bisa memahami hak dan tanggung jawab mereka," kata Abdul.
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah mantap akan menghapus sistem kelas di BPJS Kesehatan tahun depan usai Presiden Jokowi merevisi aturan tentang Jaminan Kesehatan di Indonesia dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Gantinya, seluruh rumah sakit wajib menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.
Dengan penerapan ini, iurannya tidak lagi sama seperti BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3. Berdasarkan pasal 103B ayat (7) yang ditambahkan dalam Perpres 59/2024, disebutkan hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.
"Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," demikian isi Pasal 103B ayat (8) dikutip Kamis (6/6).
ADVERTISEMENT
Dalam perpres ini disebutkan RS yang telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan.
Dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar, Menteri Kesehatan melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan, berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
ADVERTISEMENT