BPJS Kesehatan Siapkan Petugas Khusus buat Bantu Pasien di Rumah Sakit

19 Desember 2019 15:44 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris di RS Jantung Harapan Kita Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris di RS Jantung Harapan Kita Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan layanannya kepada masyarakat dengan membentuk BPJS SATU!. Program ini merupakan singkatan dari BPJS Kesehatan Siap Membantu yang bertujuan memberikan kemudahan sampai kecepatan layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
ADVERTISEMENT
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan, BPJS SATU! akan menjalankan fungsi Penanganan Pengaduan Peserta Rumah Sakit (P3RS) dan diimplementasikan di seluruh rumah sakit mitra. Fachmi mengatakan, petugas harus sigap menyampaikan informasi, penanganan keluhan, hal-hal administratif lainnya untuk memberikan kenyamanan kepada peserta.
“Bagi peserta yang membutuhkan bantuan terkait informasi penjaminan JKN-KIS di RS bisa cari petugas BPJS Kesehatan yang memakai atribut khusus," kata Fachmi saat memeriksa layanan BPJS SATU! di RS Jantung Harapan Kita, Jakarta, Kamis (19/12).
Fachmi merasa dengan ditetapkannya kebijakan penyesuaian iuran JKN-KIS melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 harus diiringi dengan peningkatan kualitas layanan. Menurut Fachmi, prioritas perbaikan layanan di rumah sakit salah satunya adalah ketersediaan petugas khusus untuk menyelesaikan permintaan informasi dan pengaduan pasien JKN-KIS.
ADVERTISEMENT
“BPJS Kesehatan dan mitra rumah sakit bersama-sama melakukan upaya penyempurnaan layanan lewat BPJS SATU! agar pasien JKN-KIS bisa lebih mudah, cepat, dan pasti dalam memperoleh informasi atau jika hendak melakukan pengaduan di rumah sakit,” ujar Fachmi.
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris di RS Jantung Harapan Kita Foto: Moh Fajri/kumparan
Seorang petugas BPJS SATU! di RS Jantung Harapan Kita, Nicky, mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya harus selalu berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Ia mencontohkan apabila ada info pengaduan terkait kepesertaan bisa langsung ditanganinya. Namun, terkait keluhan pasien yang sakit langsung ditangani rumah sakit.
“Kalau kepesertaan itu tanggung jawab kami. Kami akan menyelesaikan di hari yang sama jangan sampai berlarut-larut,” terang Nicky.
Nicky menjelaskan, sejauh ini di RS Jantung Harapan Kita tidak begitu banyak keluhan masyarakat yang ditanganinya. Kebanyakan kalau ada permasalahan adalah terkait kepesertaan yang tidak membayar iuran beberapa bulan. Hal itu tentu menghambat pelayanan dari rumah sakit.
ADVERTISEMENT
“Memang mungkin karena belum sadarnya peserta terkait pembayaran secara teratur sehingga ketika dia berobat status kepesertaannya tidak aktif dan tidak bisa digunakan. Nah itu beberapa yang jadi masalah sebenarnya,” tutur Nicky.
Para peserta JKN-KIS yang mengalami kendala bisa langsung menemui petugas yang menggunakan rompi kuning bertulisan BPJS SATU!. Ada petugas BPJS SATU! yang menetap di satu rumah sakit. Namun, ada juga yang mobile ke rumah sakit lainnya. Jumlah petugas juga menyesuaikan rumah sakit yang banyak menangani pasien BPJS Kesehatan.
Informasi mengenai nama dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpampang di ruang publik rumah sakit. Selain itu, untuk mempermudah mobilitas dalam melayani pasien JKN-KIS dan pengunjung lainnya, para petugas BPJS SATU! di rumah sakit kelas A dan B juga dibekali dengan alat transportasi berupa sepeda berstiker khusus.
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, sampai dengan 6 Desember 2019, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 2.274 rumah sakit di seluruh Indonesia. Di tingkat primer, BPJS Kesehatan juga sudah bekerja sama dengan 23.255 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).