Kumparan Logo

BPJS Kesehatan Surplus Dua Tahun Beruntun, 'Hadiah' Pemerintah?

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Sepanjang 2014 sampai 2020 BPJS Kesehatan mengalami tekor Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan alias defisit anggaran. Baru lah kemudian pada 2021 dan berulang di 2022, BPJS Kesehatan bisa surplus.

BPJS Kesehatan di 2019 mengalami defisit sebesar Rp 15,5 triliun. Angka ini meningkat dari defisit tahun 2018 yang Rp 9,1 triliun. Pada tahun 2020, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 6,36 triliun.

Selanjutnya, pada 2021 BPJS Kesehatan berhasil pulih dan mencatatkan surplus sebesar Rp 38,76 triliun. Kenaikannya berlanjut hingga 2022 menjadi sebesar Rp 56,51 triliun.

Kritik pedas dilontarkan Analis Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah. Dia menyebut, keberhasilan BPJS Kesehatan mengatasi anggarannya itu tak lebih dari peran pemerintah melalui regulasi dan kebijakannya.

"Jadi surplusnya itu sebenarnya juga belum karena pada faktor kinerja, lebih banyak karena kebijakan pemerintah sendiri. Jadi bukan karena institusi BPJS-nya, manajerial tata kelolanya lebih baik, itu tidak. Tapi lebih banyak surplusnya itu karena faktor kebijakan pemerintah," kata Trubus kepada kumparan, Kamis (5/5).

Kebijakan yang dimaksud Trubus, adalah penyesuaian iuran yang tertuang pada Perpres Nomor 75 tahun 2019 dan Perpres Nomor 64 tahun 2020. Beberapa penyesuaian iuran seperti iuran bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI)/fakir miskin dan orang tidak mampu, yang naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan, dari sebelumnya Rp 23.000 per orang per bulan.

embed from external kumparan

Satu contoh lain, iuran bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) golongan III mulai 2021 naik menjadi Rp 35.000 per orang per bulan, dari sebelumnya Rp 25.500 per orang per bulan.

Ditambah, dalam beleid baru itu ditambahkan ketentuan bahwa pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan iuran kepada pemerintah daerah sebesar Rp 19.000 per orang per bulan bagi penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah. Sebelumnya ketentuan ini tidak ada.

Selain dua Perpres tadi, juga diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Melalui Inpres ini Presiden Jokowi menginstruksikan 30 kementerian/lembaga berkolaborasi memaksimalkan keberlangsungan program JKN.

"Artinya ada gelontoran dana yang diberikan dari pemerintah sehingga BPJS kesehatan surplus," kata Trubus.

Saat ini, Organisasi anti korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) sedang digugat Kementerian Keuangan karena meminta agar informasi hasil audit BPKP terkait program JKN BPJS Kesehatan pada 2018 dan 2019 dapat diakses publik.

Alasan ICW meminta data itu dibuka adalah adanya indikasi penipuan atau fraud dalam pengelolaan program BPJS Kesehatan periode 2017-2019 yang berujung pada kinerja BPJS Kesehatan yang mengalami defisit, dan kemudian ada kenaikan iuran.

Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah. Foto: Dok. Pribadi

Trubus mengatakan, tren tekornya keuangan BPJS dalam periode 2018-2020 bisa jadi terkait dengan adanya indikasi fraud tersebut.

"Kalau mengenai kemarin-kemarin itu kinerja selalu jeblok, artinya rugi terus defisit terus, itu memang indikasi fraudnya sudah lama diduga. Sehingga memang keterbukaan data itu jadi sangat penting. Sesungguhnya ada apa di situ," pungkasnya.

Kolaborasi BPJS Kesehatan dengan Pemerintah

Dihubungi terpisah, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardiant, mengatakan BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai upaya sehingga Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan berangsur membaik, bahkan kini dalam kondisi yang sehat.

"Mulai dari adanya penyesuaian iuran sesuai dengan amanah Perpres 75/2019 dan Perpres 64/2020 serta strategi bauran kebijakan dilakukan untuk menjaga keberlangsungan Program JKN dan tetap memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat," kata Ardi.

"Hingga pada akhirnya, Dana Jaminan sosial (DJS) Kesehatan berangsur sehat, dan pada kondisi DJS per 31 Desember 2022 tercatat sebesar 5,98 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan, sesuai ketentuan yang berlaku," sambung dia.

Adapun dukungan pembiayaan JKN oleh pemerintah trennya terus naik setidaknya dari periode 2014 hingga 2018. Pada 2014, pemerintah menggelontorkan dana Rp 24,2 triliun, naik di 2015 jadi Rp 29,7 triliun, 2016 menjadi Rp 37 triliun, lalu 2017 sedikit turun menjadi Rp 33,8 triliun, dan tahun 2018 kembali melesat hingga Rp 41,2 triliun.

Disinggung soal kinerja BPJS Kesehatan lebih signifikan tertolong oleh pemerintah, Ardi menjawab bahwa pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan memastikan cashflow DJS Kesehatan tetap cukup membiayai layanan kesehatan peserta.

"Namun tentu saja kami mengelola DJS dengan prinsip kehati-hatian, tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan, kondisi cashflow DJS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan perlu dievaluasi dengan metode aktuaria secara berkala dengan mempertimbangkan beberapa faktor risiko di antaranya potensi peningkatan pemanfaatan, peningkatan benefit layanan medis, kepesertaan JKN yang semakin bertambah, dan laju inflasi," pungkas dia.