BPJS Kesehatan Turunkan 3.264 Kader untuk Tagih Iuran

2 November 2019 11:06 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan mencatat, sepanjang 2018, sekitar 12 juta jiwa atau 39 persen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) tidak tertib membayar iuran. Adapun total PBPU BPJS Kesehatan mencapai 31 juta jiwa.
ADVERTISEMENT
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan, pihaknya menyiapkan berbagai cara untuk menurunkan jumlah penunggak, salah satunya dengan membentuk kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“3.264 (kader JKN), jumlah saat ini,” katanya kepada kumparan, Sabtu (1/11).
Diskusi Iuran BPJS Kesehatan Polemik MNC Trijaya di Hotel Ibis, Jakarta. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Dalam menagih, kader JKN hanya akan mengingatkan PBPU yang belum membayar iuran dan turut mengumpulkan jika langsung membayar. Menurut Iqbal, kebutuhan kader JKN disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
“Kan rekrutmen kader disesuaikan dengan kebutuhan untuk menagih,” tegas Iqbal.
Sementara itu, Sekretaris Utama BPJS Kesehatan Kisworowati mengungkapkan, kader JKN merupakan perseorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Oleh karenanya, perseorangan ini disebut relawan.
Selain mengingatkan dan mengumpulkan iuran, kader JKN juga diberi tugas untuk melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai program JKN-KIS, pendaftaran peserta JKN-KIS, hingga memberi informasi dan menerima keluhan.
ADVERTISEMENT