Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8

ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan mencatat, sepanjang 2018, sekitar 12 juta jiwa atau 39 persen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) tidak tertib membayar iuran. Adapun total PBPU BPJS Kesehatan mencapai 31 juta jiwa.
ADVERTISEMENT
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan, pihaknya menyiapkan berbagai cara untuk menurunkan jumlah penunggak, salah satunya dengan membentuk kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“3.264 (kader JKN), jumlah saat ini,” katanya kepada kumparan, Sabtu (1/11).
Dalam menagih, kader JKN hanya akan mengingatkan PBPU yang belum membayar iuran dan turut mengumpulkan jika langsung membayar. Menurut Iqbal, kebutuhan kader JKN disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
“Kan rekrutmen kader disesuaikan dengan kebutuhan untuk menagih,” tegas Iqbal.
Sementara itu, Sekretaris Utama BPJS Kesehatan Kisworowati mengungkapkan, kader JKN merupakan perseorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Oleh karenanya, perseorangan ini disebut relawan.
Selain mengingatkan dan mengumpulkan iuran, kader JKN juga diberi tugas untuk melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai program JKN-KIS, pendaftaran peserta JKN-KIS, hingga memberi informasi dan menerima keluhan.
ADVERTISEMENT