news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

BPJS Ketenagakerjaan Catat Telah Bayar Rp 90,83 M JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex

11 Maret 2025 12:55 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
zoom-in-whitePerbesar
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
ADVERTISEMENT
BPJS Ketenagakerjaan mencatat telah membayar sebesar Rp 90,83 miliar untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada eks pekerja Sritex Group hingga 10 Maret 2025 pukul 11.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan angka ini menempati 58,7 persen dari total yang harus dibayarkan sebesar Rp 154,61 miliar.
"Per tanggal 10 kemarin manfaat yang sudah dibayarkan sebesar Rp 90,8 miliar artinya 58,7 persen sudah terealisasi tanggal 10 per jam 11.00 WIB," kata Anggoro dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).
Secara rinci, angka yang telah dibayarkan senilai Rp 90,83 miliar terdiri dari Rp 89,27 miliar untuk program JHT kepada 3.544 orang dan Rp 1,55 miliar untuk program JKP kepada 794 orang.
Pembayaran JHT untuk 3.544 orang tersebut telah mencapai 62,3 persen dari total yang harus dibayarkan kepada 10.824 orang senilai Rp 143,26 miliar.
ADVERTISEMENT
Sementara, untuk program JKP, manfaat yang telah dibayarkan per 10 Maret 2025 ini menempati 13,7 persen dari total penerima manfaat 7.922 orang dengan nilai Rp 11,34 miliar.
"Kita targetkan tanggal 14 (Maret) semua proses hukumnya sudah selesai tanggal 18 (Maret) semua pembayaran JHT selesai," kata Anggoro.
Dalam proses pembayaran manfaat JHT, Anggoro mengaku BPJS Ketenagakerjaan terus mensosialisasikan agar pekerja Sritex terdampak PHK mendaftar di aplikasi Siap Kerja untuk pencairan JKP.
Secara rinci, Anggoro menjelaskan dari total tenaga kerja terdampak PHK PT Bitratex Industries sebanyak 1.142 orang, BPJS Ketenagakerjaan telah membayar JHT untuk 748 orang dan JKP 794 orang dengan pengajuan JKP 1.059 orang.
Selanjutnya untuk tenaga kerja dari PT Primayudha Mandirijaya sebanyak 936 orang, pembayaran JHT capai angka 281 orang dan pengajuan JKP sebanyak 38 orang.
ADVERTISEMENT
Lalu PT Sri Rejeki Isman dengan total PHK sebanyak 8.372 tenaga kerja, JHT yang telah dibayar mencapai 2.179 orang dengan pengajuan JKP sebanyak 880 orang.
Terakhir, PT Sinar Panca Jaya dengan jumlah PHK sebanyak 374 orang, pembayaran JHT telah selesai seluruhnya dengan pengajuan JKP 26 orang.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo memberikan sambutan saat pembukaan Social Security Summit 2024 di Jakarta, Selasa (26/11/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
Secara total dari tahun 1999 hingga Januari 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membayar manfaat untuk pekerja Sritex sebesar Rp 230 miliar.
"Kami mendata bahwa sampai saat ini jumlah pembayaran manfaat untuk Sritex sejak tahun 1999 itu sudah sebesar Rp 230 miliar untuk JHT," kata Anggoro.
Dalam paparan Anggoro dijelaskan, sebesar Rp 230,83 miliar pembayaran manfaat JHT tersebut dibayarkan bagi 28.535 tenaga kerja, lalu JKK sebesar Rp 18,50 miliar bagi 2.427 tenaga kerja, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 7,07 miliar bagi 283 tenaga kerja.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 1,35 miliar bagi 397 tenaga kerja, JKP sebesar Rp 4,567 miliar bagi 3.832 tenaga kerja dan beasiswa sebesar Rp 1,86 miliar untuk 259 anak.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti total tenaga yang terdampak PHK Sritex Group pada Februari 2025.
"Dengan rincian 10.355 mendapatkan manfaat jaminan kesehatan PHK sampai berlaku 6 bulan, kemudian 70 peserta beralih ke badan usaha sehingga kalau dengan suami anak yaitu jumlahnya 21.361 orang," jelas Ali dalam kesempatan yang sama.
Sehingga dia mematikan, sebanyak 10.355 orang terdampak PHK Sritex Group dengan anggota keluarganya tetap akan menerima manfaat jaminan kesehatan selama 6 bulan ke depan, terhitung Maret hingga Agustus 2025 meski tanpa pembayaran iuran.
ADVERTISEMENT
"Sejumlah 10.355 pekerja PT Sritex dan 11.006 anggota keluarganya berstatus PHK dengan hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan tanpa membayar iuran sesuai dengan peraturan perundangan dan saat ini berstatus aktif," jelasnya.