BPJS Ketenagakerjaan: Klaim JHT Mayoritas Usia Produktif, Klaim JKP Melonjak

15 November 2022 13:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
ADVERTISEMENT
BPJS Ketenagakerjaan mencatat klaim jaminan hari tua (JHT) didominasi oleh pekerja dengan usia produktif, yakni berkisar 20-35 tahun. Sementara klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) pada Oktober 2022 melesat dua kali lipat.
ADVERTISEMENT
"Kita lihat siapa yang paling banyak klaim JHT, sayangnya 61 persen mereka ada di usai produktif, 20-35 tahun. Ini yang memang kemarin menjadi dasar pertimbangan mengapa JHT mau dikembalikan kepada fungsinya, karena sayang mereka masih usia produktif," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (15/11).
Adapun pada Februari 2022, Menaker Ida Fauziyah mengembalikan fungsi JHT hanya bisa dicairkan untuk pekerja dengan usia 56 tahun, melalui Permenaker Nomor 2 tahun 2022.
Hal ini berimbas pada naiknya klaim JHT pada periode Maret hingga April. Namun kemudian kebijakan itu dicabut melalui Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, sehingga tren klaim JHT kembali turun pada periode Mei 2022.
ADVERTISEMENT
"Artinya sudah mulai normal lagi di angka kurang lebih Rp 190 miliar per bulan, dan sampai akhir tahun pergerakan relatif normal, sampai dengan Oktober ada di Rp 282 miliar per bulan," kata Anggoro.
Nasabah mengecek aplikasi untuk melihat dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
Adapun dalam periode Januari-Oktober 2022, total klaim JHT mencapai Rp 2,8 triliun dengan klaim JHT rata-rata mencapai 9.266 per hari.
JKP Oktober Melesat 2 Kali Lipat
Anggoro mencatat, hingga 31 Oktober 2022 klaim JKP telah mencapai 6.872 penerima manfaat dengan total JKP dibayarkan mencapai Rp 25 miliar.
"Kalau dilihat, di bulan Oktober ini terjadi peningkatan 2 kali lipat dari 1.056 ke 2.169, ini juga menjadi bagian dari proses yang terus menerus diedukasi agar mereka tahu bahwa mereka punya manfaat JKP," kata Anggoro.
ADVERTISEMENT
Bila diperhatikan, tren klaim JKP terus menanjak dari bulan Juli 2022 dengan total penerima 562 dan anggaran yang dibayarkan mencapai Rp 2,4 miliar. Kemudian pada Agustus 2022 naik menjadi 828 penerima dengan anggaran yang dibayarkan mencapai Rp 3,7 miliar.
Selanjutnya angka itu terus naik pada bulan September mencapai 1.056 penerima dengan anggaran yang dibayarkan mencapai Rp 4 miliar, dan meningkat dua kali lipat menjadi 2.169 penerima dengan anggaran JKP dibayarkan mencapai Rp 7 miliar.