Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Rp 125 Miliar Buat Pencairan JHT Eks Buruh Sritex
6 Maret 2025 21:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan selain menargetkan pencairan JHT eks pekerja Sritex ini selesai dalam 10 hari dan dana Rp 125 miliar tersalurkan, BPJS Ketenagakerjaan juga memastikan semua karyawan terdampak PHK benar-benar mendapatkan haknya.
“Target kami terus terang 10 hari ya. Insyaallah dengan 10 hari semua itu tereksekusi Rp 125 miliar itu. Sebenarnya bukan hanya jumlahnya tapi kami mau menjaga benar-benar semua karyawan yang ter-PHK itu mendapatkan haknya,” kata Oni di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (6/3).
Meskipun Oni juga meyakini, pekerja Sritex yang terdampak PHK juga akan memanfaatkan JHT sebaik mungkin. Sehingga dia memperkirakan 95 persen dana Rp 125 miliar untuk JHT ini akan tersalurkan.
“Belum tentu (habis Rp 125 miliar), itu up to ya, tapi itu kita siapkan. Tapi menurut saya sih agak sedikit kemungkinan orang nggak ambil ya. Ini mau Idulfitri ya, perkiraan saya sih 90 ke 95 persen itu asumsi,” tutur Oni.
Lebih lanjut Oni juga menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen Sritex untuk jemput bola, dengan layanan klaim JHT sebanyak 1.000 pekerja setiap harinya. Pelayanan ini dibuka sejak pukul 9 pagi hingga pukul 1 siang.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan kelancaran proses klaim sekaligus untuk mempercepat proses pencairan dan memberikan kemudahan bagi para pekerja.
“Kami ambil inisiatif di sini adalah kami memberikan pelayanan yang bersifat jemput bola. Sritex itu ada sekitar 10 ribu karyawan (terdampak PHK), yang saat ini kami sudah di rute sendiri turun ke sana dan menyiapkan pelayanan yang jemput bola,” terang Oni.
Oni menyoroti kasus PHK 10.665 pekerja Sritex ini terjadi jelang Hari Raya Idulfitri, sehingga selain dengan jumlahnya yang jumbo, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen agar pemberian hak JHT pekerja dapat dilakukan tepat waktu.
“Itu kami berkomitmen untuk bukan hanya memastikan mereka mendapatkan klaim JHT dan akhirnya JKP. Tapi memastikan bahwa pelayanan itu diberikan tepat waktu,” tutup Oni.
ADVERTISEMENT
Selain itu, bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), maka dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan.
Nantinya pekerja tersebut akan mendapatkan manfaat berupa manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian Kementerian Ketenagakerjaan juga akan memberikan pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan dan manfaat akses ke pasar kerja.