Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Penyebab Korban PHK Ada yang Belum Dapat JKP
2 Juli 2024 13:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebanyak 27.000 peserta terkena PHK hingga Mei 2024, sedangkan penerima manfaat JKP baru sekitar 24.000 orang. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menilai salah satu penyebabnya yaitu peserta JKP tidak terdaftar dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penyebab lainnya masa iur tidak memenuhi manfaat klaim JKP yaitu 12 bulan, atau penerima manfaat tidak mengajukan klaim JKP dalam 3 bulan usai terkena PHK.
“Dari total kasus tidak semuanya eligible, biasanya ada peserta JKN. Atau tidak mengajukan klaim JKP lebih dari 3 bulan, jangan sampai mereka tidak tahu sehingga klaim lebih dari 3 bulan,” ujar Anggoro dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX di Gedung DPR, Selasa (2/7).
Anggoro menyebut kesadaran penerima manfaat untuk mengeklaim JKP semakin membaik dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini terlihat dari klaim JKP tahun 2024 mencapai 84 persen.
ADVERTISEMENT
“Tahun 2023 53.000 yang sudah klaim karena awareness sudah tinggi, artinya 1 orang mengeklaim bulan ke-4 atau bulan ke-5 untuk klaim JKP. Data ini menunjukkan mereka sudah lebih aware dengan JKP,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mengakui ada gap antara penerima JKP dan korban pekerja yang terkena PHK.
“Memang ada gap jumlah PHK dengan klaim JKP. Saya kira ini hanya penegasan terkait kenapa gapnya antara klaim JKP dan jumlah PHK ini memang tidak sama,” tutur Zuhri.