BPJS Watch Kritik soal Manfaat Pensiun Baru Bisa Diambil di Usia 59 Tahun

8 Januari 2025 18:47 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengkritik kebijakan manfaat jaminan pensiun pekerja yang baru bisa dicairkan saat usia 59 tahun. Hal itu seiring dengan usia pensiun pekerja di Indonesia saat ini juga di usia 59 tahun.
ADVERTISEMENT
Timboel menegaskan dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun diserahkan ke masing-masing perusahaan swasta alias pemerintah hanya mengatur beleid usia penerima manfaat pensiun.
"Ketentuan usia mendapat manfaat pensiun beda dengan usia pensiun, kalau usia pensiun itu ditetapkan oleh masing-masing perusahaan, ada yang 56 tahun ada yang 55 tahun, ada yang 57 tahun itu terserah itu diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama," jelas Timboel ketika dihubungi kumparan, Rabu (8/1).
Timboel membeberkan dampak dari naiknya usia penerima manfaat pensiun menjadi 59 tahun. Salah satunya masa tunggu sejak seseorang pensiun hingga mendapatkan manfaat pensiun cenderung bakal lebih lama.
"Nah yang diatur di pasal 15 PP 45 tahun 2015 ini adalah usia mendapatkan manfaat pensiun, jadi kalau di 2025, 2026, dan 2027 usia mendapat manfaat pensiun itu jadi 59 tahun," ujar Timboel.
ADVERTISEMENT
Dia mencontohkan, seseorang yang telah pensiun di tahun ini dengan usia 56 oleh perusahaan, maka orang itu akan mendapat manfaat pensiun menunggu 3 tahun dari sekarang alias akan mendapat manfaat pensiun di tahun 2028 mendatang.
"Kerugiannya, memang bisa rugi karena nanti pekerja akan menunggu masa mendapatkan usia pensiun itu. Jadi misalnya di 2025, 2026, 2027 ini kan usia mendapat manfaat pensiun 59 tahun, nah seseorang di usia 56 yang udah pensiun di perusahaannya harus menunggu 3 tahun. Selama 3 tahun seseorang nggak mendapat manfaat pensiun itu," ungkap Timboel.
Pekerja berjalan sepulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Di dalam beleid tersebut, penerima manfaat pensiun di 2028, 2029, dan 2030 diprediksi akan naik lagi menjadi 60 tahun. Otomatis, jika seseorang di tahun 2028 sudah pensiun di umur 56 tahun yang ditetapkan perusahaan, maka orang tersebut mesti menunggu selama 4 tahun untuk bisa mencairkan manfaat pensiunnya.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, ketentuan di Pasal 15 PP 45/2015 disebutkan maksimal penerima manfaat pensiun ada di usia 65 tahun.
"Nah di tahun 2028, 2029, 2030 itu nanti naik lagi jadi 60 tahun (penerima manfaat pensiun), misalnya di 2028 seseorang pensiun di usia 56 maka seseorang harus menunggu 4 tahun karena usia mendapat manfaat pensiun itu 60 tahun. Jadi ketentuan di Pasal 59 itu maksimal 65 tahun," ujar Timboel.
Berkaca pada beleid ini, menurut Timboel, pekerja di sektor swasta mendapat perlakuan yang berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Ini beda dengan perlakuan pekerja PNS, kalau PNS kan sudah bekerja terus pensiun bulan depannya langsung mendapatkan manfaat pensiun," tutur Timboel.
Lebih lanjut, Timboel berpendapat sebaiknya PP 45 2015 mesti direvisi agar jarak antara usia pensiun yang ditetapkan perusahaan dengan usia mendapat manfaat pensiun tak terpaut jauh. Kata Timboel, ada keinginan perusahaan swasta untuk mendekatkan usia pensiun dengan usia mendapat manfaat pensiun.
ADVERTISEMENT
Tetapi, jika perusahaan menaikkan masa pensiun jadi 58 tahun seperti PNS. Maka akan timbul persoalan lain, yakni tenaga kerja baru berasal dari lulusan SMA dan perguruan tinggi yang terhambat masuk. Sehingga bakal terjadi pengangguran usia produktif.
"Kalau misalkan dia ditetapkan 58 tahun udah pensiun di perusahaan swasta itu maka yang jadi persoalan adalah tenaga kerja baru kita yang lulusan SMA dan perguruan tinggi, mereka akan terhambat masuk sehingga terjadi pengangguran usia produktif. Nah ini akan sulit juga," jelasnya.