Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
BPJS Watch Nilai Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Sudah Tepat, Apa Dasarnya?
16 Februari 2022 15:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Langkah Menaker Ida Fauziyah mengatur batas usia pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) banjir kritikan. Dana pekerja yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan itu nantinya baru bisa dicairkan penuh setelah berumur 56 tahun.
ADVERTISEMENT
Kalangan buruh meradang menyambut terbitnya Permenaker 2 Tahun 2022. Penolakan dari mereka diwujudkan dalam aksi demonstrasi pada hari ini, Rabu (16/2).
Kendati begitu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai kebijakan yang diambil Ida Fauziyah sudah tepat. Ia setuju bahwa kehadiran Permenaker ini sejalan dengan semangat Undang-undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional).
"Menaker sekarang itu menempatkan sesuai. Jadi memang menurut saya ketentuan Permenaker 2 2022 ini menurut saya, memang mengacu pasal 35 dan 37 UU SJSN. Ini membenarkan yang tadinya kurang tepat," ujar Timboel kepada kumparan, Rabu (16/2).
"UU SJSN tidak membuka ruang orang ter-PHK mengambil JHT, karena filosofi JHT ini adalah tabungan masa tua," sambungnya.
Timboel menjelaskan, pada penerapannya JHT kemudian memang sempat menjadi bantalan bagi korban PHK. Ini terjadi karena pada saat itu tidak ada sistem jaminan sosial yang bisa melindungi para pekerja yang kehilangan pekerjaan.
ADVERTISEMENT
Dia menilai, saat ini merupakan momentum tepat mengembalikan fungsi JHT. Alasannya karena sudah adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
Menurut Timboel, kehadiran program tersebut nantinya justru menguntungkan pekerja. Dia menjelaskan, korban PHK misalnya, akan mendapatkan pendanaan dan pelatihan tanpa perlu mencairkan JHT.
"Sekarang 2022 sudah punya bantalan pengganti yaitu JKP. Selagi dapat JKP dana JHT kan tetap di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi filosofinya JHT adalah untuk masa Depan," tuturnya.
Beri Akses KUR untuk Korban PHK
Selain jaring pengaman berupa program JKP, Timboel menyarankan agar pemerintah juga mendekatkan akses permodalan pada para pekerja yang menjadi korban PHK. Ini juga sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan jumlah orang yang berwirausaha.
"Jadi tolong dekatkan KUR bagi korban PHK. Sehingga mereka tetap punya tabungan JHT, tapi mereka punya akses pinjaman KUR dengan bunga relatif kecil," tutur Timboel.
ADVERTISEMENT