BPJT Soal Penurunan Tarif Tol: Diutamakan di Luar Jabodetabek

Pemerintah berencana untuk memperpanjang masa konsesi atau hak kelola jalan tol bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) hingga 15 tahun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Hal itu merupakan kompensasi agar BUJT bersedia menurunkan tarif tol.
Namun demikian, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, menyebut kebijakan itu tak akan diberlakukan di seluruh ruas tol. Melainkan hanya di ruas tol yang dianggap mahal, khususnya di jalur pengiriman logistik.
"Kita lihat, ini yang mahal-mahal saja, diarahkan yang di antar kota. Kita utamakan di luar Jabodetabek," ucapnya di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (23/3).
Selain dikhususkan di jalur pengiriman logistik, Herry mengatakan, kebijakan perpanjangan masa konsesi itu juga diberlakukan di sebagian tol yang dibangun di atas tahun 2015 dan tarifnya mahal. Dia menambahkan, tol di Jabodetabek masuk dalam pengecualian kebijakan ini.
Berdasarkan data Kementerian PUPR, tarif tol yang dibangun di tahun 1980-2000 hanya sekitar Rp 212 - Rp 416 per km. Sementara di 2000-2010, tarif tol sekitar Rp 709 per km. Sedang 2011-2015, tarif tol antara Rp 900-Rp 1.000. Di 2015-2018, tarif tol berkisar Rp 750 – Rp 1.500
"Kalau tol di Jabodetabek itu willingness to pay masyarakatnya sudah relatif tinggi, dan mereka juga memiliki ability to pay," papar Herry.
Dia menjelaskan, setelah kebijakan ini tersosialisasi di media, BUJT mulai menunjukkan respons positif. Menengok kebijakan itu dibuat untuk kebaikan bersama, di lain sisi Interest Rate Return (IRR) investasi jalan tol tak berubah karena adanya penambahan konsesi.
"Karena IRR tidak berubah, mereka commit. Sejauh ini enggak ada yang menolak, ini kan untuk kebaikan. Mereka juga memahami," bebernya.
