BPK Beri Laporan Keuangan KKP Disclaimer, Susi: Saya Tidak Habis Pikir

31 Mei 2018 16:38 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan 'Tidak Memberikan Pendapat' atau disclaimer terhadap laporan keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2017. Pada tahun lalu, BPK juga memberikan disclaimer terhadap laporan keuangan KKP tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengaku tidak habis mengerti kenapa kementeriannya mendapatkan status disclaimer. Padahal, kata dia, pada dua pekan lalu saat dipanggil Anggota BPK Rizal Djalil, dia bersama Inspektorat Jenderal dan seluruh Dirjen di KKP sudah memberikan penjelasan.
"Irjen dan seluruh Dirjen saya bawa saat itu, bicara tentang beberapa hal yang sudah kami counter dan respons. Namun kelihatannya seluruh respons kita tidak dihitung dan tidak dimasukkan, saya tidak tahu persoalannya," kata Susi di Hotel Imperial Tokyo, Jepang, Kamis (31/5).
Susi mengatakan pihaknya telah berusaha maksimal untuk mengelola keuangan dengan baik. Bahkan, dia juga mengusung program Susinisasi yang merupakan penghematan anggaran di KKP.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Dalam tiga tahun terakhir yakni 2015-2017, hasil program tersebut telah menghemat anggaran hingga Rp 8,3 triliun dari hasil self blocking anggaran yang tidak perlu. Program ini juga diapresiasi banyak pihak.
ADVERTISEMENT
"Tahun ini saya amankan untuk blocking tidak ada pemborosan Rp 1,8 triliun. Saya tidak mengerti, saya tidak tahu lagi, KKP ini satu-satunya yang mengembalikan dengan penghematan. Dengan tahun 2018 ini jadinya hampir Rp 10 triliun kembali ke pemerintah. Jadi disclaimer, dan saya mencoba menghemat," ujarnya.
BPK 'Tidak Menyatakan Pendapat' atau disclaimer atas laporan keuangan KKP. Disclaimer diberikan kepada KKP di antaranya menyangkut pembatasan pada lingkup belanja modal dan belanja barang.
"BPK tidak memiliki keyakinan yang memadai untuk menyertakan opini kewajaran atas laporan keuangan KKP," demikian dalam keterangan BPK.
Sementara itu dimintai tanggapannya soal ini, Inspektur Jenderal KKP M. Yusuf menyatakan belum bisa berkomentar. "Hingga kini KKP belum menerima laporan keuangan tersebut, jadi saya belum tahu apa saja isinya," kata mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu kepada kumparan.
ADVERTISEMENT