BPK Beri Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk LKKL 2022, Kecuali Kemkominfo

5 Desember 2023 11:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPK RI (Badan Pemeriksaan keuangan). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPK RI (Badan Pemeriksaan keuangan). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada seluruh Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2022, kecuali Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
ADVERTISEMENT
Kominfo mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) akibat permasalahan aset peralatan mesin senilai Rp 3,8 triliun dan konstruksi dalam pengerjaan senilai Rp 1,9 triliun terkait proyek Based Transceiver Station (BTS)
Ketua BPK Isma Yatun menuturkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 memuat 134 hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022 pada pemerintah pusat.
Pemeriksaan mencakup di antaranya adalah 81 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dengan 80 opini WTP dan 1 WDP, serta 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dengan opini WTP.
"Satu LKKL yang memperoleh opini WDP adalah Laporan Keuangan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait permasalahan aset peralatan mesin senilai Rp 3,8 triliun dan konstruksi dalam pengerjaan senilai Rp 1,9 triliun terkait Based Transceiver Station (BTS) yang tidak dapat diyakini," tuturnya saat Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12).
Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate (tengah) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Selain itu, lanjut Isma, 40 laporan keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) diberikan opini 33 WTP, 6 WDP, dan 1 Tidak Wajar (TW) karena permasalahan realisasi belanja modal berpotensi tidak layak bayar sebesar Rp6,44 miliar dan realisasi pembayaran biaya remunerasi sebesar Rp1,83 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya,
ADVERTISEMENT
"Serta kelebihan pembayaran reimbursable expenses sebesar Rp 1,73 miliar dan realisasi pembayaran reimbursable expenses sebesar Rp695,60 juta belum dapat diyakini bukti pertanggungjawabannya," ungkap Isma.
Dengan demikian, capaian opini WTP pada LKKL tahun 2022 telah mencapai 99 persen atau telah melampaui target 93 persen yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024.
Ilustrasi BPK RI (Badan Pemeriksaan keuangan). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Di sisi lain, BPK juga telah memeriksa 542 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022. Dari 542 Pemda, sebanyak 91 persen atau 496 Pemda memperoleh opini WTP, 8 persen atau 41 Pemda memperoleh opini WDP, dan 1 persen atau 5 Pemda memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat atau TMP.
Sehingga, capaian opini WTP atas LKPD Tahun 2022 pada Pemerintah Provinsi sebesar 94 persen dan pada Pemerintah Kabupaten sebesar 91 persen, telah melampaui target RPJMN 2020-2024. Sedangkan capaian opini WTP pada Pemerintah Kota sebesar 91 persen, belum sesuai target RPJMN sebesar 93 persen.
ADVERTISEMENT
Selain LK pemerintah pusat dan pemerintah daerah, BPK juga telah memeriksa empat laporan keuangan badan lainnya tahun 2022, yaitu LK Tahunan Bank Indonesia, LK Otoritas Jasa Keuangan, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji.
"BPK memberikan opini WTP terhadap keempat laporan keuangan tersebut," pungkas Isma.