Kumparan Logo

BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Negara 2024

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Foto: Shutterstock

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2024 kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengakuan ini diumumkan dalam sidang paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, Selasa (27/5).

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, penilaian WTP diberikan setelah pihaknya menelaah Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) serta 84 laporan keuangan kementerian dan lembaga.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas LKPP pada 2024," kata Isma.

Dalam keterangan resmi BPK, opini WTP atau unqualified opinion menunjukkan bahwa laporan keuangan yang diaudit dianggap menyajikan informasi secara wajar dan bebas dari salah saji material. Laporan ini juga telah disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Isma menilai, pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2024 melalui LKPP telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan diungkapkan secara memadai berdasarkan aturan perundang-undangan. Selain itu, penyusunan laporan keuangan ini juga mengacu pada sistem pengendalian internal yang dinilai efektif.

Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II 2021 pada Rapat Paripurna DPR ke-23 Masa Persidangan V di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Isma menambahkan, LKPP merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN yang wajib disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. LKPP 2024 versi unaudited telah diserahkan ke BPK pada 21 Maret 2025 untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kami telah merampungkan pemeriksaan tersebut dan pada hari ini kami sampaikan hasilnya kepada DPR sebagai bagian fungsi pengawasan DPR terhadap keuangan negara," jelas Isma.

Meski begitu, tidak semua laporan kementerian dan lembaga berhasil meraih opini WTP. Dua instansi, yakni Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia, hanya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Namun, Isma menegaskan, catatan tersebut tidak memberikan pengaruh material terhadap kewajaran LKPP 2024 secara keseluruhan.