Kumparan Logo

BPK Beri Opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2020

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua BPK Agung Firman Sampurna. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua BPK Agung Firman Sampurna. Foto: Istimewa

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, LKPP tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material atas posisi keuangan hingga 31 Desember 2020. Menurutnya, BPK juga memanfaatkan dukungan teknologi informasi dalam menyelesaikan pemeriksaan LKPP 2020.

"LKPP telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan sehingga opininya adalah Wajar Tanpa Pengecualian," kata Agung dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (22/6).

Dia melanjutkan, pemeriksaan atas LKPP 2020 dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPP dengan memperhatikan empat hal, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

BPK pun telah melaksanakan pemeriksaan atas 86 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Pemeriksaan juga dilakukan pada tingkat kuasa pengguna anggaran BUN dan badan usaha operator belanja subsidi untuk mendukung pemeriksaan LKPP 2020.

Gedung BPK Foto: Ela Nurlaela/kumparan

Agung menjelaskan, LKPP merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN oleh pemerintah pusat, yang meliputi tujuh komponen keuangan. Komponen keuangan tersebut yakni laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Dari pemeriksaan tersebut, dia menyebut, ada 2 K/L memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), serta 84 LKKL dan LKBUN dengan opini WTP.

Agung menambahkan, pemeriksaan atas LKPP 2020 merupakan pemeriksaan tahun kedua yang dilaksanakan di tengah-tengah pandemi COVID-19. Menurutnya, dukungan teknologi informasi dan pengembangan prosedur pemeriksaan alternatif menjadi faktor penting dalam penyelesaian pemeriksaan LKPP 2020.

"Dalam kondisi yang sulit tersebut, Alhamdulillah pemeriksaan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, dan tentu saja memenuhi Standar Pemeriksaan Keuangan Negara," pungkasnya.