BPK berikan Opini WTP untuk Kemenkop

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit keuangan Kementerian Koperasi dan UKM untuk tahun periode 2019. Dalam hasil audit tersebut, BPK melaporkan hasil audit
Keuangan Kemenkop UKM tahun 2019 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Atas pertimbangan BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Koperasi dan UKM kami mengapresiasi upaya Kementerian Koperasi dan UKM yang terus-menerus menjaga kualitas kelola keuangan negara sehingga BPK memberikan opini WTP untuk kesekian kalinya,” kata Anggota BPK RI Pius Lustrilanang saat melakukan konferensi pers virtual, Senin (3/8).
Ia melanjutkan, BPK telah memeriksa seluruh laporan keuangan Kemenkop dan UKM meliputi: neraca laporan realisasi anggaran operasional dan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan dari hasil pemeriksaan keuangan.
“Selama pemeriksaan temuan pemeriksaan yang mendapatkan koreksi sudah ditindaklanjuti dengan jumlah koreksi sehingga telah disajikan dengan standar yang berlaku sedangkan temuan yang memberikan pengungkapan dalam catatan laporan keuangan sudah diperbaiki sehingga sudah memadai,” lanjutnya.
BPK masih akan terus melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan Kemenkop dan UKM pada periode mendatang. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelola Keuangan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
“Rekomendasi BPK yang belum selesai ditindaklanjuti antara lain LHP LK tahun 2008 berupa bangunan dan rumah dinas senilai 410 meter persegi (m2) atau Rp 1,38 miliar di atas tanah seluas 1.764 meter persegi senilai Rp 19,2 miliar di jalan darmawangsa 4 ditempati oleh pihak yang tidak berhak,” pungkasnya.
