BPK: Insentif Pajak untuk Penanganan COVID-19 Tak Sesuai Ketentuan

8 Desember 2021 10:18 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk penanganan pandemi COVID-19 tahun lalu. Hasilnya, sejumlah insentif dan fasilitas perpajakan tersebut tak sesuai ketentuan senilai Rp 1,69 triliun.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laporan BPK Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2021 yang diterima kumparan, Rabu (9/12), akibat insentif pajak yang tak sesuai ketentuan itu, terdapat kelebihan pencatatan penerimaan pajak ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 24,12 miliar.
"Kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya sebesar Rp 967,46 miliar, serta nilai insentif dan fasilitas perpajakan minimal sebesar Rp 706,04 miliar belum dapat diyakini kewajarannya," tulis laporan tersebut.
BPK melanjutkan, seluruh hal tersebut disebabkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang belum optimal dalam mengadministrasikan informasi pelaksanaan program insentif dan fasilitas perpajakan, mengawasi pelaksanaan penelitian tarif atas importasi yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, termasuk pengujian dan tindak lanjut yang dilakukannya.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Belanja BUN pada DJP tidak teliti dalam melakukan pengujian formal dan material atas tagihan belanja subsidi pajak DTP," demikian dikutip dari laporan BPK.