BPK Klaim Selamatkan Keuangan Negara Rp 43,43 Triliun di Semester II 2024
·waktu baca 2 menit

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan hasil pengawasannya selama paruh kedua tahun 2024. Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2024, total nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 43,43 triliun.
“Penyelamatan keuangan negara melalui pengungkapan permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 43,43 triliun,” tulis laporan tersebut, dikutip Selasa (27/5).
BPK juga menyampaikan IHPS II Tahun 2024 yang merupakan ringkasan atas 511 LHP dan terdiri atas 16 LHP Keuangan, 227 LHP Kinerja, serta 268 LHP Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Selain fokus pada kerugian keuangan, BPK juga mengidentifikasi ketidakhematan dan ketidakefektifan anggaran yang mencapai Rp 3,55 triliun.
Tak hanya itu, BPK juga turut mendorong efisiensi melalui koreksi belanja subsidi dan kompensasi tahun anggaran 2023 yang dinilai mampu menghemat Rp 1,09 triliun.
“Serta mendorong penghematan pengeluaran negara melalui koreksi subsidi atau Public Service Obligation, kompensasi tahun 2023 sebesar Rp 1,09 triliun," ujar Ketua BPK Isma Yatun saat Sidang Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (27/5/2025).
Dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan negara, BPK juga melakukan pemeriksaan investigatif. Dari temuan tersebut, terdapat indikasi kerugian negara senilai Rp 2,21 triliun, serta penghitungan kerugian aktual mencapai Rp 2,83 triliun.
