news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

BPK: Laporan Keuangan KKP dan Bakamla Disclaimer

31 Mei 2018 13:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung BPK RI (Foto: Ela Nuralaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung BPK RI (Foto: Ela Nuralaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengganjar opini Tidak Menyatakan Pendapat atau disclaimer atas laporan keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Keamanan Laut 2017.
ADVERTISEMENT
BPK beralasan disclaimer diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan di antaranya pembatasan pada lingkup belanja modal dan belanja barang.
Sedangkan pada Bakamla karena aset tetap konstruksi dalam proses tidak dapat diyakini keberadaannya, serta pembatasan lingkup pemeriksaan.
"BPK tidak memiliki keyakinan yang memadai untuk menyertakan opini kewajaran atas laporan keuangan KKP dan Bakamla," demikian dalam keterangan BPK, Kamis (31/5).
KKP pada tahun lalu juga mendapat disclaimer dalam laporan keuangan 2016. Musababnya soal pengadaan barang, yaitu kapal. Dalam laporannya, KKP menganggarkan Rp 209 miliar untuk pengadaan kapal nelayan sebanyak 750 kapal. Namun hingga Desember 2016, baru 48 kapal yang rampung.
Adapun secara keseluruhan untuk laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2017 BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ada 13 temuan berupa kelemahan pengendalian internal dan 5 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan mencakup 87 kementerian/lembaga dan 1 Bendahara Umum Negara di mana jumlah yang menerima predikat WTP bertambah dibanding tahun lalu.
Adapun jumlah kementerian/lembaga yang meraih predikat WTP tahun 2017 sebanyak 80, yakni 6 Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan 2 BPK Tidak Memberikan Pendapat (TMP).