BPK Laporkan Ada Fraud BUMN Indofarma, Salah Satunya Tarik Utang Pinjol

4 Juni 2024 13:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II 2021 pada Rapat Paripurna DPR ke-23 Masa Persidangan V di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II 2021 pada Rapat Paripurna DPR ke-23 Masa Persidangan V di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan ada indikasi fraud atau kecurangan yang dilakukan BUMN PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak usahanya, PT IGM yang menimbulkan kerugian. Salah satu fraud yang dilakukan adalah melakukan pinjaman online (pinjol) yang tidak dilaporkan di laporan keuangan.
ADVERTISEMENT
Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 164,83 miliar yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp 23,64 miliar, dan beban pajak dari penjualan fiktif FMCG sebesar Rp 18,26 miliar.
Dijabarkan dalam dokumen tersebut, aktivitas lainnya yang berindikasi fraud/kerugian antara lain melakukan transaksi jual-beli fiktif pada Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG), menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, menggadaikan deposito pada Bank Oke untuk kepentingan pihak lain, melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer.
Ilustrasi Indofarma. Foto: Indofarma
Kemudian mengeluarkan dana tanpa underlying transaction, menggunakan kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi, melakukan pembayaran kartu kredit/ operasional pribadi, melakukan windows dressing laporan keuangan perusahaan, serta membayar asuransi purnajabatan dengan jumlah melebihi ketentuan.
ADVERTISEMENT
BPK juga merekomendasikan agar dilakukan windows dressing laporan keuangan perusahaan serta pembayaran asuransi purnajabatan dengan jumlah yang melebihi ketentuan yang berindikasi kerugian sebesar Rp 278,42 miliar dan berpotensi kerugian sebesar Rp18,26 miliar.
"Berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan kepada aparat penegak hukum, dan menginstruksikan Direksi PT IGM untuk berkoordinasi dengan kantor pajak agar perusahaan tidak dikenakan beban pajak penjualan senilai Rp18,26 miliar atas transaksi penjualan fiktif Business Unit FMCG," tulis laporan tersebut.