BPK Laporkan Ada Fraud BUMN Indofarma, Salah Satunya Tarik Utang Pinjol
ยทwaktu baca 2 menit

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan ada indikasi fraud atau kecurangan yang dilakukan BUMN PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak usahanya, PT IGM yang menimbulkan kerugian. Salah satu fraud yang dilakukan adalah melakukan pinjaman online (pinjol) yang tidak dilaporkan di laporan keuangan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 164,83 miliar yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp 23,64 miliar, dan beban pajak dari penjualan fiktif FMCG sebesar Rp 18,26 miliar.
"Melakukan pinjaman online (fintech) serta menampung dana restitusi pajak pada rekening bank yang tidak dilaporkan di laporan keuangan dan digunakan untuk kepentingan di luar perusahaan," tulis dokumen IHPS II Tahun 2023, BPK dikutip Selasa (4/6).
Dijabarkan dalam dokumen tersebut, aktivitas lainnya yang berindikasi fraud/kerugian antara lain melakukan transaksi jual-beli fiktif pada Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG), menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, menggadaikan deposito pada Bank Oke untuk kepentingan pihak lain, melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer.
Kemudian mengeluarkan dana tanpa underlying transaction, menggunakan kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi, melakukan pembayaran kartu kredit/ operasional pribadi, melakukan windows dressing laporan keuangan perusahaan, serta membayar asuransi purnajabatan dengan jumlah melebihi ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, BPK telah merekomendasikan kepada Direksi PT Indofarma Tbk antara lain agar melaporkan ke pemegang saham terkait transaksi jual beli fiktif, penempatan dan pegadaian deposito, pinjaman online, penggunaan dana restitusi pajak untuk kepentingan di luar perusahaan, pengeluaran dana tanpa underlying transaction, pengeluaran kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi, pembayaran kartu kredit/operasional pribadi.
BPK juga merekomendasikan agar dilakukan windows dressing laporan keuangan perusahaan serta pembayaran asuransi purnajabatan dengan jumlah yang melebihi ketentuan yang berindikasi kerugian sebesar Rp 278,42 miliar dan berpotensi kerugian sebesar Rp18,26 miliar.
"Berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan kepada aparat penegak hukum, dan menginstruksikan Direksi PT IGM untuk berkoordinasi dengan kantor pajak agar perusahaan tidak dikenakan beban pajak penjualan senilai Rp18,26 miliar atas transaksi penjualan fiktif Business Unit FMCG," tulis laporan tersebut.
