Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
BPK Nilai BI Tak Tegas Kenakan Sanksi Devisa Hasil Ekspor
2 Oktober 2018 12:36 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB

ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) Tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan LKTBI Tahun 2017 (audited), nilai aset dan liabilitas BI per 31 Desember 2017 masing-masing adalah sebesar Rp 2.196,27 triliun. Sedangkan nilai surplus setelah pajak adalah sebesar Rp 5,27 triliun.
Selain memberikan opini, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan ada 14 temuan yang memuat 19 permasalahan kelemahan SPI (sistem pengendalian intern). Salah satunya pencatatan yang tidak akurat, utamanya terkait tagihan dan sanksi Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Melansir Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2018 BPK, Selasa (2/10), tagihan atas sanksi DHE dan kewajiban membayar Laporan Transfer Dana Bukan Bank (LTDBB) belum dibukukan sebagai piutang (basis akrual), namun dibukukan pada saat diterima (basis kas).
BPK menilai, Departemen Pengelolaan Logistik dan Fasilitas (DPLF) BI mencatat Aset Dalam Penyelesaian (ADP) berdasarkan perincian per pembayaran, namun pengefektifan ADP dilakukan secara batch dan penatausahaan ADP pada Kantor Perwakilan (KPw) belum dilaksanakan secara tertib dan akurat.
ADVERTISEMENT
Hal ini mengakibatkan antara lain, pengenaan denda tahun 2017 atas DHE sebesar Rp 6,77 miliar dan LTDBB sebesar Rp 37,30 juta, serta tagihan denda sebelum tahun 2017 belum diakui dan dicatat sebagai pendapatan dan piutang. Selain itu, saldo rekening ADP pada pos Aset Tetap dan Lainnya di LKTBI Tahun 2017 (unaudited) belum disajikan dengan akurat.
"Permasalahan ini disebabkan BI tidak tegas memberlakukan pengenaan sanksi sesuai dengan surat sanksi yang telah diterbitkan, dan DPLF dan KPw menatausahakan ADP secara manual dan belum dilaksanakan dengan tertib dan akurat," tulis laporan tersebut.

Selain itu, Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan (DPKL), Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP), Departemen Surveilans Sistem Keuangan (DSSK) dan KPw BI tidak menatausahakan seluruh tagihan sanksi denda DHE dan kewajiban membayar LTDBB dengan tertib.
ADVERTISEMENT
BPK juga menilai pengendalian atas pengelolaan rekening dalam aplikasi Bank Indonesia Sentralisasi Otomasi Sistem Akunting (BI-SOSA) lemah, di antaranya BI belum menyelesaikan rekening antara yang masih memiliki saldo per 31 Desember dan terdapat rekening tidak aktif yang tidak dikelola sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Rekening di BI.
Hal tersebut mengakibatkan antara lain, seluruh tagihan BI atas sanksi denda DHE dan LTDBB sebelum tahun 2017 yang belum dilunasi tidak dapat diketahui dan rekening yang disajikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Permasalahan itu disebabkan antara lain BI tidak tegas memberlakukan pengenaan sanksi sesuai dengan surat sanksi yang telah diterbitkan, dan pemilik, penatausaha dan pemelihara rekening tidak tertib dalam memantau dan menatausahakan rekening.
ADVERTISEMENT
Menanggapi permasalahan tersebut, BI menanggapi akan meningkatkan governance pengelolaan sanksi, BI akan menatausahakan pengenaan denda dalam suatu tata usaha bayangan untuk kebutuhan pemantauan oleh satuan kerja terkait di BI.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur BI Perry Warjiyo agar memerintahkan Kepala Departemen dan satuan kerja terkait untuk menatausahakan tagihan denda DHE dan LTDBB dengan tertib serta menyajikannya sebagai piutang.
Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor, sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5 persen dari nilai nominal DHE yang belum diterima melalui bank devisa, dengan jumlah denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 dan paling banyak sebesar Rp 100.000.000,00.