BPK Sebut Piutang Usaha Rp 436,8 M Sulit Tertagih, Ini Respons Waskita Beton

7 Desember 2023 9:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyuplai produk. Foto: Dok. WSBP
zoom-in-whitePerbesar
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyuplai produk. Foto: Dok. WSBP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) merespons soal temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyebut, piutang usaha berpotensi tidak tertagih sebesar Rp 436,80 miliar.
ADVERTISEMENT
VP of Corporate Secretary Waskita Beton Precast, Sandy Dewanto mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah-langka yang diperlukan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.
"Dapat kami sampaikan bahwa proyek pembuangan jalan tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar seksi 4 (Proyek KLBM Seksi 4) dan proyek Pengadaan Material Tetrapod untuk Pengaman Pantai (Proyek Tetrapod) merupakan proyek yang dikerjakan oleh Perseroan pada periode 2017 hingga 2020" katanya dalam keterangan yang diterima kumparan, Kamis (7/12).
Di mana, perseroan akan mengambil langkah yang diperlukan, termasuk di dalamnya langkah hukum untuk melakukan penagihan piutang kepada PT STL atas Proyek Tetrapod senilai Rp 436,8 miliar. Selain itu, Perseroan juga meminta asistensi JPN Kejagung dalam menyusun skema penyelesaian Proyek KLBM Seksi 4 senilai Rp 781,5 Miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam rangka melindungi hak Perseroan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, Perseroan telah meminta pendampingan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung.
Proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) di tahun 2023. Foto: Dok. WSBP
Guna mencegah terjadinya permasalahan yang sama, Manajemen Perseroan saat ini telah melakukan perbaikan dengan menerapkan Pedoman Tata Kelola dan Manajemen Risiko terkait proses kajian komite internal atas mitigasi risiko, financial analysis, hingga legal due diligence sebelum Perseroan mengikuti suatu tender proyek baru.
“Perseroan jauh lebih selektif dalam mengikuti proses tender dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan dari pemberi kerja untuk memastikan pembayaran dapat dilakukan tepat waktu sesuai dengan kesepakatan,” tambah Sandy.
Seluruh proyek yang dikerjakan oleh Perseroan memiliki kajian tim internal atas mitigasi risiko dan cost benefit analysis sesuai dengan prosedur internal perseroan. Melalui kajian ini
ADVERTISEMENT
Perseroan ingin meminimalisir adanya potensi risiko dalam proses pengerjaan proyek dan menghindari potensi kerugian.
Implementasi Tata Kelola Manajemen Risiko ini juga didukung dengan adanya Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi yang bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas-tugasnya terkait pengawasan atas pengelolaan risiko usaha yang dihadapi Perseroan.

Hasil Temuan BPK

Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 yang diterima kumparan, BPK mengungkapkan, piutang usaha dan tagihan bruto pada anak perusahaan PT Waskita
Karya, yaitu PT Waskita Beton Precast/PT WSBP berpotensi tidak tertagih, dengan permasalahan di antaranya: (1) Pembangunan Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) seksi-4 yang dilaksanakan oleh PT WSBP mengalami penghentian karena sedang dilakukan kajian ulang kelayakan.
PT Waskita Beton Precast (WSBP) tengah menyuplai produk ke prohek Tol Tebing Tinggi - Serbelawan. Foto: Waksita Beton Precast
PT WSBP belum dapat menagihkan pembayaran atas kemajuan fisik sebesar 69,57 persen atau sebesar Rp 781,51 miliar yang terdiri atas pekerjaan fisik sebesar Rp 1,73 miliar dan material on site (MOS) sebesar Rp 779,77 miliar.
ADVERTISEMENT
Sebab berdasarkan kontrak, pembayaran dapat dilakukan apabila kemajuan pekerjaan telah mencapai 100 persen (turnkey contract); dan (2) Pengadaan material tetrapod untuk pengaman pantai senilai Rp 436,80 miliar dilaksanakan berdasar surat perjanjian pemesanan material dari PT STL.
Permasalahan tersebut mengakibatkan piutang usaha sebesar Rp 436,80 miliar berpotensi tidak tertagih, tagihan bruto sebesar Rp781,51 miliar belum dapat ditagih, dan PT WSBP masih menanggung biaya sewa dan beban bunga terkait dengan MOS sebesar Rp 142,11 miliar.
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Direksi PT WSBP agar mengintensifkan mediasi kepada para pemberi kerja sehingga tagihan bruto atas prestasi fisik sebesar Rp 1,73 miliar dapat
segera diproses untuk ditagih, melakukan kajian dan tindakan untuk memperjelas status MOS sebesar Rp 779,77 miliar, dan melakukan kajian risiko atas rencana penagihan piutang usaha sebesar Rp 436,80 miliar termasuk rencana pemanfaatan atau penjualan kembali tetrapod yang telah diproduksi.
ADVERTISEMENT