BPK Sebut Utang Pemerintah Sudah Melebihi Batas Ketentuan IMF, Masih Aman?
ยทwaktu baca 3 menit

Utang pemerintah terus menunjukkan kenaikan selama tahun lalu. Bahkan rasio utang terhadap penerimaan juga melebihi batas ketentuan Dana Moneter Internasional (IMF).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengkhawatirkan pemerintah tak lagi bisa membayar utang beserta bunganya. Pembiayaan utang bahkan disebut melebihi kebutuhan.
Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, BPK melaporkan bahwa realisasi defisit anggaran selama tahun lalu sebesar Rp 947,70 triliun atau 6,14 persen dari PDB.
Sementara pembiayaan tahun 2020 mencapai Rp 1.193,29 triliun atau sebesar 125,91 persen dari nilai defisitnya. Sehingga, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 245,59 triliun.
"Realisasi pembiayaan tersebut terutama diperoleh dari penerbitan Surat Berharga Negara, Pinjaman Dalam Negeri, dan Pembiayaan Luar Negeri Sebesar Rp 1.225,99 triliun, yang berarti pengadaan utang tahun 2020 melebihi kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit," kata Ketua Umum BPK Agung Firman Sampurna saat membacakan IHPS di rapat paripurna DPR RI, Selasa (22/6).
BPK juga mengungkapkan bahwa utang tahun 2020 telah melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan/atau International Debt Relief (IDR). Rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen, melampaui rekomendasi IMF sebesar 25-35 persen.
Selanjutnya, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06 persen, juga melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6-6,8 persen dan rekomendasi IMF sebesar 7-19 persen. Serta rasio utang terhadap penerimaan sebesar 369 persen, melampaui rekomendasi IDR sebesar 92-167 persen dan rekomendasi IMF sebesar 90-150 persen.
Apakah utang pemerintah saat ini masih aman?
Pemerintah selama ini menggunakan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Berdasarkan Undang-Undang (UU) Keuangan Negara, batas maksimal rasio utang adalah 60 persen.
Adapun hingga akhir Desember 2020, total utang pemerintah Rp 6.074,56 triliun, dengan rasio utang 38,68 persen terhadap PDB. Sedangkan hingga akhir April 2021, total utang pemerintah kembali meningkat menjadi Rp 6.527,29 triliun, dengan rasio utang 41,18 persen dari PDB.
Direktur Riset Center of Reform Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy, menuturkan jika merujuk UU Keuangan Negara, utang pemerintah memang masih sangat aman. Namun, untuk negara berkembang seperti Indonesia, batas aman yang lebih pas adalah 40 persen dari PDB.
"Rasio utang yang saat ini tentu perlu menjadi perhatian pemerintah, apalagi di saat yang bersamaan kemampuan untuk membayar juga sedang dalam periode yang tidak baik, akibat penerimaan pajak terdampak dari melemahnya perekonomian," ujar Yusuf kepada kumparan, Rabu (23/6).
Selain itu, belanja bunga utang juga dinilai harus diwaspadai. Sebab sifatnya bukan merupakan belanja produktif.
"Kenaikan belanja bunga utang tentu perlu diwaspadai, karena belanja bunga utang ini sifatnya bukan belanja produktif bagi negara dibandingkan belanja lain seperti belanja modal atau subsidi," jelasnya.
Meski utang pemerintah dinilai mengkhawatirkan, jika dirinci lebih lanjut berdasarkan strukturnya, utang ini didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) domestik atau berdenominasi rupiah. Menurut Yusuf, hal ini bisa memberikan sedikit napas bagi pemerintah. Sehingga, risiko gagal bayar relatif kecil.
Adapun salah satu indikator gagal bayar adalah porsi mata uang asing jauh lebih banyak daripada mata uang domestik. Per April 2021, SBN domestik mencapai Rp 4.392,96 triliun dari keseluruhan SBN Rp 5.661,54 triliun. Sedangkan SBN valas hanya Rp 1.268,58 triliun.
Namun demikian, bukan berarti hal tersebut tak menimbulkan risiko. Menurut Yusuf, dengan rasio utang yang meningkat, persepsi investor juga meningkat. Hal ini membuat imbal hasil yang diminta investor juga akan lebih besar.
"Jika imbal hasil lebih besar, maka sudah tentu ini akan berkaitan pada bunga utang yang harus ditanggung pemerintah di kemudian hari," kata dia.
"Apalagi jika kenaikan bunga utang ini tidak diikuti dengan perbaikan kemampuan mengeksekusi belanja, tentu ini menjadi hal yang kontradiktif kita melakukan utang, tapi kemudian utang tersebut tidak bisa kita maksimalkan secara optimal terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
