BPK Temukan 87,9 Juta Meter Persegi Lahan Jalan Tol Belum Bersertifikat

20 Juni 2023 13:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembangunan jalan tol. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembangunan jalan tol. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada 87,9 juta meter persegi lahan di jalan tol yang belum bersertifikat. Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan BPK yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Jumlah 87,9 juta m2 tersebut terdiri atas tanah pada 13 ruas jalan seluas 23,41 juta m2 yang dibebaskan pada saat PT Jasa Marga masih menjadi regulator sebelum dialihkan kepada pemerintah. Selain itu juga tanah pada 20 ruas jalan tol seluas 64,49 juta m2 yang dibebaskan saat pemerintah telah menjadi regulator.
"Akibatnya, antara lain aset tanah seluas 87,90 juta m2 pada 33 ruas jalan tol berisiko dan berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan di kemudian hari," tulis laporan BPK tersebut.
Terkait pengadaan tanah/pembebasan lahan jalan tol, BPK menemukan terdapat proses pengadaan tanah jalan tol di 8 ruas jalan tol belum optimal, seperti pengadaan tanah terhambat masalah pendanaan/ketersediaan anggaran, pengadaan tanah yang berasal dari fasilitas umum/fasilitas sosial/tanah wakaf terkendala perizinan, tanah pengganti, dan pengalihan BMN.
Foto udara sejumlah kendaraan roda empat melaju perlahan di Jalan Tol Trans Jawa, Semarang-Solo Km 441 B, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/4/2023). Foto: Aji Styawan/Antara Foto
Tidak optimalnya pengadaan tanah juga disebabkan tidak selarasnya kebijakan pemerintah daerah, serta pengadaan tanah terhambat oleh penetapan lokasi (penlok) yang belum terbit.
ADVERTISEMENT
BPK menilai permasalahan tersebut mengakibatkan pembangunan jalan tol berisiko terlambat, serta keamanan dan kelancaran pengoperasian jalan tol berisiko terganggu karena status tanah yang belum clean dan clear sehingga berisiko menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Hal itu juga dinilai akan mengakibatkan meningkatnya nilai investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akibat meningkatnya pembayaran bunga pinjaman untuk pembebasan lahan yang menggunakan skema Dana Talangan Tanah (DTT) dan/atau menggunakan biaya investasi BUJT sehingga diperlukan perubahan ruang lingkup atau kenaikan tarif tol.