BPK Temukan Indikasi Fraud PT Indofarma, Potensi Kerugian Capai Rp 146,57 Miliar

4 Juni 2024 12:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Indofarma. Foto: Indofarma
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Indofarma. Foto: Indofarma
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan ada indikasi fraud atau kecurangan yang dilakukan BUMN PT Indofarma Tbk dan anak usahanya, PT IGM yang mengakibatkan kerugian.
ADVERTISEMENT
"PT Indofarma Tbk dan PT IGM (anak perusahaan PT Indofarma Tbk) melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, sehingga mengakibatkan potensi kerugian Rp 146,57 miliar," kata Ketua BPK Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/6).
Dalam dokumen IHPS II 2023 BPK dijelaskan lebih detail terkait fraud yang dilakukan PT Indofarma Tbk dan PT IGM. Dalam dokumen tersebut juga tertera potensi kerugian yang disebabkan lebih besar dari yang disampaikan Isma dalam forum, yakni sebesar Rp 164,83 miliar.
Laporan tersebut menjabarkan, PT Indofarma Tbk dan PT IGM telah melakukan aktivitas yang berindikasi fraud atau kerugian antara lain melakukan transaksi jual-beli fiktif pada Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG), menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, menggadaikan deposito pada Bank Oke untuk kepentingan pihak lain.
ADVERTISEMENT
Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II 2021 pada Rapat Paripurna DPR ke-23 Masa Persidangan V di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kemudian juga melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, melakukan pinjaman online (fintech), serta menampung dana restitusi pajak pada rekening bank yang tidak dilaporkan di laporan keuangan dan digunakan untuk kepentingan di luar perusahaan.
Selain it juga mengeluarkan dana tanpa underlying transaction, menggunakan kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi, melakukan pembayaran kartu kredit operasional pribadi.
PT Indofarma dan PT IGM juga dilaporkan telah melakukan windows dressing laporan keuangan perusahaan, serta membayar asuransi purnajabatan dengan jumlah melebihi ketentuan.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 164,83 miliar yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp 23,64 miliar, dan beban pajak dari penjualan fiktif FMCG sebesar Rp 18,26 miliar," tulis laporan tersebut.
ADVERTISEMENT