Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
BPK Temukan Masalah di 11 BUMN: PLN Kehilangan Pendapatan Rp 5,69 Triliun
5 Desember 2023 11:28 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua BPK RI, Isma Yatun, mengatakan masalah signifikan yang ditemukan BPK antara lain tarif layanan khusus sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM kepada pelanggan premium belum sepenuhnya diterapkan oleh PT PLN (Persero).
“Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam IHPS I tahun 2023 di antaranya, atas pendapatan biaya dan investasi pada 11 BUMN atau anak perusahaannya dengan permasalahan signifikan,” kata Isma saat rapat paripurna DPR ke 10 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12).
Isma menyebut pemberian uang muka perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) tidak didukung mitigasi risiko dan jaminan yang memadai. Selain itu, tarif layanan khusus yang belum diterapkan bagi pelanggan premium berpotensi menyebabkan PLN kehilangan pendapatan.
“Tarif yang dikenakan saat ini menggunakan tarif reguler ditambah nilai layanan premium yang mengakibatkan PT PLN kehilangan pendapatan sebesar Rp 5,69 triliun pada uji petik tahun 2021,” tutur Isma.
ADVERTISEMENT
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Direktur Utama PT PLN agar segera menerapkan tarif kepada pelanggan premium secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tanggapan PLN soal Temuan BPK
PLN telah menindaklanjuti rekomendasi dari BPK terkait pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi. Hal-hal yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti terkait PLN adalah pengenaan tarif untuk keperluan layanan khusus (Tarif L) berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016 dan hal tersebut sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Sebelumnya kebijakan tarif Layanan Khusus cukup beragam disesuaikan dengan kekuatan daya beli dan standar pelayanan dimasing-masing golongan tarif.
"Untuk itu PLN menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK dengan implementasi yang dilaksanakan secara bertahap sampai dengan akhir tahun," kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, melalui keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ketentuan mengenai Layanan Khusus sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah diturunkan melalui Peraturan Pelaksana di PLN berupa pelaksanaan kebijakan single tarif layanan prioritas, di mana hal tersebut mengakomodir kebutuhan pelanggan di semua golongan tarif.
"PLN pun mengapresiasi langkah-langkah BPK RI yang terus memberikan rekomendasi guna perbaikan kinerja dan operasional perseroan, demi meningkatkan layanan yang prima kepada pelanggan," ujar Gregorius.
Temuan Audit di BUMN Lain
Dalam laporan IHPS, masalah yang ditemukan yaitu pemberian uang muka perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) sebesar USD 15 juta oleh PT PGN kepada PT IAE tidak didukung dengan mitigasi risiko memadai, karena tidak mengacu pada kajian tim internal atas mitigasi risiko dan cost benefit analysis.
ADVERTISEMENT
“Tidak didukung dengan jaminan yang memadai, tidak memperhatikan kebijakan pemerintah atas larangan transaksi gas secara bertingkat, karena pembelian gas kepada PT IAE yang bukan produsen gas; dan tidak melalui analisis keuangan dan due diligence yang memadai,” tertulis dalam laporan IHPS I Tahun 2023.
Di samping itu, PT Telkom belum menerima pengembalian pokok, bunga, dan denda sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 459,29 miliar dari PT PINS (anak perusahaan PT Telkom) atas pinjaman melalui bridge financing tahun 2018.
Selain itu, target penjualan vaksinasi Gotong Royong (VGR) untuk COVID-19 sebanyak 7,5 juta dosis oleh PT Bio Farma tidak tercapai, karena adanya perubahan kebijakan vaksin gratis dari pemerintah yang mengakibatkan VGR tidak diminati dan skema pendistribusian VGR ditunda.
ADVERTISEMENT
Per tanggal 30 November 2022, terdapat VGR yang belum terdistribusi sebanyak 3.208.542 dosis dengan nilai sebesar Rp5 25,18 miliar yang hampir melewati batas kedaluwarsa di tahun 2023.
“Piutang usaha dan tagihan bruto pada anak perusahaan PT Waskita Karya, yaitu PT Waskita Beton Precast/WSBP berpotensi tidak tertagih,” imbuhnya.
Permasalahan tersebut mengakibatkan piutang usaha sebesar Rp 436,80 miliar berpotensi tidak tertagih, tagihan bruto sebesar Rp 781,51 miliar belum dapat ditagih. PT WSBP masih menanggung biaya sewa dan beban bunga terkait dengan MOS sebesar Rp 142,11 miliar.
Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pendapatan, biaya, dan investasi BUMN mengungkapkan 117 temuan yang memuat 202 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 113 kelemahan SPI, 71 permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp 2,92 triliun, dan 18 permasalahan 3E sebesar Rp 1,26 triliun.
ADVERTISEMENT
Selama proses pemeriksaan berlangsung, beberapa BUMN/anak perusahaan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran ke kas negara/perusahaan senilai Rp 10,06 miliar.