Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
BPK Ungkap Ada Potensi Kerugian Negara Rp 18,19 Triliun di Semester I 2023
5 Desember 2023 11:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) mengungkapkan hasil pemeriksaan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023, berupa 9.261 temuan dengan potensi kerugian hingga ketidakhematan senilai Rp 18,19 triliun.
ADVERTISEMENT
Ketua BPK Isma Yatun menuturkan, IHPS I Tahun 2023 ini memuat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan (atau LHP), yang terdiri atas 681 LHP Keuangan, 2 LHP Kinerja, dan 22 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
LHP tersebut mengungkapkan 9.261 temuan yang mencakup kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 18,19 triliun.
"Dari nilai temuan tersebut, dua klasifikasi temuan dengan nilai terbesar adalah potensi kerugian sebesar Rp 7,43 triliun dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 6,01 triliun," ungkapnya saat Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12).
Atas hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Isma, selama proses pemeriksaan entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan atau penyerahan aset sebesar Rp 852,82 miliar.
ADVERTISEMENT
Selain itu, IHPS juga memuat ringkasan mengenai hasil pemeriksaan yang signifikan, hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan hasil pemantauan penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara atau daerah.
Isma mengungkapkan, hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari tahun 2005 hingga semester I 2023, dengan tindak lanjut telah sesuai rekomendasi BPK sebesar 76,9 persen.
"Namun demikian, untuk hasil pemeriksaan pada periode RPJMN 2020 hingga semester I 2023, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi baru mencapai 47,0 persen," jelas Isma.
Dari tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga Semester I 2023 sebesar Rp 132,69 triliun.
ADVERTISEMENT
"Sementara Rp 19,20 triliun di antaranya adalah atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020 hingga Semester I 2023," pungkas Isma.