BPKH Jamin Pengelolaan Dana Haji Transparan, Opini WTP dari BPK Jadi Buktinya

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjamin pengelolaan dana haji dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan pengelolaan keuangan tersebut bisa dilihat dari BPKH yang kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan BPKH pada 2022.
Opini WTP tersebut merupakan yang kelima kalinya berturut-turut sejak BPKH menyusun laporan keuangan Tahun 2018. Fadlul menganggap opini WTP penting sebagai bukti akuntabilitas pengelolaan dana haji. Menurutnya, hal itu juga untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan dana haji yang prudent.
"Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP kelima kalinya ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana haji aman dan Likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Fadlul melalui keterangannya, dikutip pada Rabu (26/7).
Laporan keuangan BPKH terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Aset Neto dan Laporan Realisasi Anggaran. Posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan Desember 2022 mengalami peningkatan 4,88 persen atau menjadi Rp 166,54 triliun dibanding tahun 2021 senilai Rp 158,79 triliun.
Sedangkan dari sisi nilai manfaat, BPKH telah membukukan nilai manfaat Rp 10,18 triliun di tahun 2022. Nilai tersebut telah melampaui target nilai manfaat yang ditetapkan di tahun 2022 yaitu senilai Rp 9,07 triliun atau dengan capaian 112,26 persen. Nilai manfaat ini akan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan distribusi virtual account untuk jemaah tunggu.
Kondisi terjaganya dana haji yang dikelola oleh BPKH dapat dilihat dari rasio solvabilitas dan rasio likuiditas wajib. Rasio solvabilitas atau leverage ratio ialah suatu rasio yang digunakan dalam rangka menilai kemampuan BPKH atas pelunasan utang dan seluruh kewajibannya dengan menggunakan jaminan aktiva dan aset netto (harta kekayaan dalam bentuk apa pun) yang dimiliki dalam jangka panjang dan jangka pendek. Rasio solvabilitas BPKH dari 2021 sampai 2022 terus bertumbuh, dari 100,34 persen menjadi 100.76 persen.
Rasio likuiditas wajib adalah kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan. Berdasarkan amanah UU No.34 tahun 2014, BPKH wajib menjaga minimal 2 kali BPIH. Dalam realisasinya, tahun 2022 rasio likuiditas wajib terjaga di angka 2,22x BPIH. Rasio likuiditas wajib 2,22x berarti BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan ibadah haji melebihi 2 kali pelaksanaan haji.
Laporan operasional BPKH tahun 2022 mencatat surplus Rp 3,4 triliun dan tidak terdapat investasi yang mengalami rugi. BPKH juga telah menyalurkan dana Rp 2 triliun dalam bentuk virtual account bagi jemaah tunda dan jemaah tunggu.
"BPKH mengapresiasi seluruh rekomendasi yang diberikan (BPK) dan telah menindaklanjutinya dan berkomitmen menyelesaikan untuk perbaikan kinerja terus menerus, audit yang dilakukan BPK menjadi bukti bahwa dana haji mendapatkan pengawasan yang sangat ketat. BPK juga menjunjung tinggi independensi, objektivitas dan profesionalisme dalam mengawasi dana haji," tutur Fadlul.
