Kumparan Logo

BPKH Minta KPK Bantu Kawal Pengelolaan Dana Haji Agar Lebih Transparan

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
BPKH kolaborasi dengan KPK untuk kawal dana haji. Foto: Dok. BPKH
zoom-in-whitePerbesar
BPKH kolaborasi dengan KPK untuk kawal dana haji. Foto: Dok. BPKH

Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meminta bantuan atau rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal dana haji. Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan pihaknya memang bertugas untuk mengoptimalkan dana haji.

Pada saat biaya haji ditetapkan oleh pemerintah dan DPR, Fadlul menjelaskan BPKH akan mendistribusikan biaya tersebut kepada Ditjen PHU Kementerian Agama.

“Biaya haji di tahun 2022 mencapai Rp 98 juta sedangkan masyarakat membayar sebesar Rp 39 juta, selisih ini dibayarkan dari nilai manfaat yang dikelola BPKH, ini merupakan tantangan bagi investasi yang dilakukan. Saat ini BPKH mengelola saldo Rp 165 triliun dengan sebaran bentuk Surat Berharga Syariah Negara, Penempatan di perbankan dan investasi langsung," kata Fadlul melalui keterangan tertulis, dikutip pada Senin (9/1).

Fadlul mengungkapkan BPKH telah melakukan penjajakan dengan Syarikah Arab Saudi untuk memulai bisnis di Arab Saudi dalam segi transportasi, akomodasi dan makanan mengingat banyaknya jemaah asli Indonesia pada saat musim haji dan umroh.

"BPKH dalam prosesnya berharap dapat dikawal oleh KPK pada saat BPKH melakukan investasi strategis dalam ekosistem perhajian," ujar Fadlul.

BPKH kolaborasi dengan KPK untuk kawal dana haji. Foto: Dok. BPKH

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan KPK melakukan fungsi monitoring yang memberikan saran dan rekomendasi ketika ada peluang korupsi.

"KPK telah memiliki kajian di tahun 2019 terkait 4 hal, dana kemaslahatan yang harus lebih transparan dan comply, peralihan barang milik haji, dan optimalisasi investasi di KPK yang mengkaji BPKH sebagai 4 besar pengelola dana publik yang terbesar bersama BPJS Ketenagakerjaan, Taspen dan LPS," kata Pahala.

Pahala menambahkan, BPKH sebagai pengelola dana publik haruslah menjauhkan dari permasalahan ethics, conflict of interest. KPK mengusulkan adanya perubahan regulasi agar BPKH ikut dalam penentuan BPIH. Saat ini anggaran yang disediakan BPKH sudah melebihi 50 persen, di mana hitungan ini dapat menggerus dana haji.

Ketua KPK, Firli Bahuri, siap membantu pendampingan harmonisasi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagai dasar hukum agar selaras dalam investasi pengelolaan keuangan haji dengan akuntabilitas penyelenggaran haji. Sehingga dapat saling mendukung dalam perspektif anti korupsi.

"Tingginya animo masyarakat Indonesia harus dibarengi dengan tata kelola penyelenggaraan haji yang profesional, transparan, dan akuntabel," kata Firli.