BPKH Pastikan Pengelolaan Dana Haji Aman: Kita Tidak Ada Skema Ponzi

19 Juli 2021 17:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, memastikan dana haji yang dikelola aman. Ia mengatakan pihaknya tidak sembarangan dalam berinvestasi apalagi memakai skema ponzi. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini kita tak ada skema ponzi. Tidak ada dana haji pokoknya yang dipakai. Jadi kita bisa mengelola dana dengan baik dan kebutuhan haji yang berangkat dan tunggu itu bisa kita penuhi," kata Anggito saat webinar mengenai pengelolaan dana haji, Senin (19/7).
Skema ponzi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam aturan tersebut dijelaskan, skema ponzi adalah sistem kegiatan usaha yang memperoleh keuntungan, bukan dari hasil kegiatan penjualan barang, melainkan memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha, terutama dari biaya partisipasi orang lain yang akan bergabung atau yang telah bergabung.
Dalam skema ponzi, peserta akan diminta untuk terus menerus meningkatkan nilai investasi agar keuntungan yang diperoleh semakin besar. Namun, apabila tidak ada peserta baru atau tidak ada peserta yang menambah nilai investasi, maka keuntungan yang diperoleh para peserta akan terhenti.
Jemaah haji melakukan tawaf qudum (kedatangan) mengelilingi Ka'bah, di Masjidil Haram di kota suci Saudi Mekah, Sabtu (17/7). Foto: Fayez Nureldine/AFP
Selain itu, Anggito menjelaskan dalam pengelolaan dana haji akan dibuat ada sustainabilitasnya. Nantinya bakal dibuat rencana jangka panjang sampai 50 tahun ke depan. Namun, ia menegaskan saat ini yang tidak kalah penting adalah keamanannya.
ADVERTISEMENT
“Kalau dilihat dari sisi aman berkali-kali disebutkan hati-hati, aman, alhamdulillah kita mempunyai prinsip tersebut. Sustainability ke depan tentu kalau kita menghitung sustainability biasanya yang dipakai sederhana. Membandingkan penerimaan dan pengeluaran, atau aset dan kita buat proyeksi 50 tahun ke depan,” ujar Anggito.
Anggito menegaskan pengelolaan dana haji di BPKH tidak perlu diragukan lagi. Sebab, kata Anggito, dalam tiga tahun terakhir keuangan BPKH mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Artinya, segala yang diperlukan dalam pengelolaan dana haji bisa dilaksanakan dengan baik.
“Sampai dengan saat ini tentu 2 tahun tak ada haji tapi sampai 2019 minimal seluruh biaya-biaya yang dibutuhkan itu bisa dipenuhi,” tutur Anggito.