BPKH Raih WTP, Tata Kelola Dana Haji Dinilai Transparan dan Akuntabel

16 Juni 2019 15:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan keuangan tahun 2018. Audit ini menunjukkan laporan keuangan BPKH dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik berdasarkan bukti-bukti audit.
ADVERTISEMENT
Pencapaian tertinggi untuk kualitas Laporan Keuangan dari BPK ini membuktikan BPKH telah melaksanakan tata kelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, sehingga seluruh dana haji aman dalam pengelolaan BPKH.
Sejak BPKH dibentuk dua tahun lalu, Laporan Keuangan tahun 2018 adalah yang pertama yang disusun dan langsung memperoleh Opini WTP di mana hasil ini diharapkan dapat menambah kepercayaan publik terhadap BPKH dalam mengelola dana haji untuk mendukung target pencapaian investasi BPKH selanjutnya.
"BPKH berkomitmen untuk selalu dapat melaksanakan penyelenggaraan tata kelola keuangan sesuai dengan prosedur-prosedur yang berlaku," demikian tertulis dalam siaran pers, Minggu (16/6).
Menurut hasil audit BPK, dana kelolaan BPKH tahun 2018 sebesar Rp 112,9 triliun, meningkat Rp 10 triliun dibanding tahun 2017. Dana kelolaan tersebut ditempatkan di Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah sebesar Rp 65,5 triliun (58 persen) dan investasi Surat Berharga Syariah sebesar Rp 46,9 triliun (42 persen). Nilai manfaat BPKH yang diperoleh pada tahun 2018 adalah Rp 5,7 triliun lebih tinggi dibanding tahun 2017 sekitar Rp 5,2 triliun.
ADVERTISEMENT
Biaya indirect cost (beban nilai manfaat setoran awal seluruh jemaah) dalam Biaya Haji atau BPIH tahun 2018 adalah sebesar Rp 6,5 triliun, yang bersumber dari nilai manfaat BPKH tahun berjalan dan akumulasi nilai manfaat. Biaya beban nilai manfaat sebesar Rp 6,5 triliun tersebut dipergunakan untuk membiayai selisih total biaya haji sebesar Rp 35 juta per jemaah.
Total biaya haji per jemaah adalah rata-rata Rp 70 juta, sedangkan biaya beban jemaah berangkat (direct cost) yakni Rp 35 juta per jemaah. Pada tahun 2018, alokasi nilai manfaat yang dialokasikan untuk jemaah tunda dalam bentuk virtual account adalah sebesar Rp 777,4 miliar.
Pemberangkatan Jemaah Haji. Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Dalam laporan operasional BPKH tahun 2018, telah dinyatakan bahwa BPKH memperoleh surplus sebesar Rp 359,7 miliar. Surplus tersebut menjadi bagian dari akumulasi kas jemaah haji tahun 2019 dan tidak dipergunakan untuk operasional pengelolaan keuangan haji.
ADVERTISEMENT
Kinerja pengelolaan keuangan haji BPKH pada tahun 2018 tersebut telah dinyatakan oleh BPK dalam hasil auditnya sebagai pencapaian yang benar, transparan, akuntabel, dan terpercaya dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
BPKH sebagai salah satu lembaga negara yang bertanggung jawab langsung terhadap presiden, diaudit oleh BPK untuk memastikan kepatuhan BPKH dalam pengelolaan dana haji. Hasil audit BPK telah menyatakan bahwa BPKH memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Pengelolaan Keuangan Haji oleh BPKH tahun 2018.
Kepala Badan Pelaksana BPKH menyatakan rasa syukur atas hasil audit BPK atas laporan keuangan BPKH. Penilaian opini WTP atas Laporan Keuangan BPKH tahun 2018 adalah hasil kerja optimal dari Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH yang diharapkan dapat menjadi sumber kepercayaan jemaah haji, mitra BPKH dan umat Islam atas kinerja, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pengelolaan keuangan haji oleh BPKH.
ADVERTISEMENT