Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
BPKH Salurkan Living Cost ke Calon Jemaah Haji 2025, Masing-masing Rp 3,1 Juta
15 April 2025 15:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara resmi menyerahkan banknotes atau uang tunai dalam mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR) sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan living cost bagi jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M. Langkah ini merupakan bagian dari amanat UU Nomor 34 Tahun 2014, serta kesimpulan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR yang menetapkan living cost harus dikembalikan dalam bentuk mata uang SAR.
ADVERTISEMENT
BPKH menyerahkan sebanyak SAR 152.490.000 disiapkan untuk memenuhi kebutuhan 203.320 jemaah haji reguler. Masing-masing mendapatkan SAR 750 atau sekitar Rp 3.187.500. Setiap jemaah akan menerima dalam pecahan SAR 500 (1 lembar), SAR 100 (2 lembar), dan SAR 50 (1 lembar).
“Penyediaan banknotes ini adalah bentuk nyata komitmen BPKH dalam memastikan kenyamanan jemaah haji selama menunaikan ibadah di Tanah Suci. Dana living cost tidak hanya untuk kebutuhan harian jemaah, tetapi juga sebagai cadangan apabila terjadi kondisi darurat, serta membantu pembayaran dam atau qurban,” ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, melalui keterangan tertulis, Selasa (15/4).
Amri menjelaskan pengadaan banknotes ini merupakan bagian dari misi besar BPKH dalam memastikan kualitas penyelenggaraan ibadah haji yang terus meningkat setiap tahun.
“Misi pertama kami adalah memastikan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun, termasuk dalam menyiapkan segala kebutuhan jemaah di Tanah Suci,” jelas Amri.
ADVERTISEMENT
Amri menekankan efisiensi biaya menjadi fokus utama BPKH bersama Kementerian Agama dalam merumuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Tahun ini, total biaya haji berhasil ditekan menjadi Rp 89,4 juta per jemaah, turun dari Rp 93,4 juta pada tahun sebelumnya.
“Hanya Rp 55,4 juta yang dibebankan kepada jemaah. Sisanya, sebesar Rp 33,9 juta, ditanggung oleh BPKH sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan haji. Bahkan dari Rp 55,4 juta itu, jemaah masih menerima kembali dana dalam bentuk living cost sebesar SAR 750 atau setara dengan sekitar Rp 3 juta,” terang Amri.
Misi ketiga BPKH adalah menyentuh aspek kemaslahatan umat, khususnya bagi jemaah yang hendak menunaikan ibadah haji, baik dalam bentuk pelayanan langsung maupun dukungan keuangan yang transparan, efisien, dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
Selain itu, BPKH juga menyampaikan perlunya dukungan dari regulator dan pihak perbankan dalam memberikan relaksasi kebijakan operasional. Hal ini mengingat proses distribusi banknotes belum termasuk dalam pembahasan anggaran bersama DPR. Sehingga menimbulkan beban operasional tambahan bagi BPKH.
BPKH telah empat kali melaksanakan pengadaan banknotes SAR, yaitu pada tahun 2019, 2022, 2024, dan 2025. Sementara pada 2023, living cost diberikan dalam bentuk rupiah.
"Dengan langkah ini, BPKH menegaskan komitmennya dalam mengelola keuangan haji secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia," tutur Amri.