Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat, aduan konsumen di bidang ekonomi digital mulai muncul pada periode Januari-April 2019, yakni tentang keluhan layanan salah satu startup transportasi.
ADVERTISEMENT
Menurut Anggota BPKN Arif Safari, penanganan aduan konsumen di bidang ekonomi digital terbilang sulit dilakukan. Sebab dalam transaksi ekonomi digital, dibutuhkan tindakan dari lintas kementerian/lembaga.
"Semisal kita memesan layanan pesan makanan di startup itu, kalau keracunan siapa yang tanggungjawab?" ujarnya dalam diskusi di Gramedia Matraman, Jakarta, Sabtu (20/4).
Dia menyampaikan, untuk kasus itu penanganan keracunan makanan adalah wewenang BPOM, sementara aplikasi pemesanan merupakan kewenangan Kemenkominfo, dan urusan transportasi adalah kewenangan Kemenhub. Saat ini tidak semua kementerian/lembaga memiliki unit layanan pengaduan konsumen.
"Ini penyelesaian masalahnya tidak bisa dibuat general. Kalau di luar negeri hal seperti ini ada lembaga khusus super cluster," kata Arif.
Sementara itu, Wakil Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo meminta agar setiap kementerian/lembaga memiliki unit khusus yang mengurusi perlindungan konsumen.
ADVERTISEMENT
"Mestinya di semua kementerian/lembaga, ada struktur birokrasi khusus penanganan perlindungan konsumen. Karena ini isu lintas sektoral, sehingga 1 permasalahan bisa diatasi dengan komprehensif," paparnya.