Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
BPKN Soroti Perusahaan IPO yang Sahamnya Ambles, BEI Panggil Underwriter
8 Maret 2023 11:49 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan pihaknya menyoroti kinerja underwriter atau penjamin emisi efek. Sebab, posisi underwriter sangat strategis sebagai promotor perusahaan yang akan IPO.
"Kami sedang melakukan pemanggilan atas underwriter-underwriter yang menurut pendapat kami, perlu diajak komunikasi terkait proses dan pemilihan mereka untuk promote perusahaan sebelum masuk ke bursa," ujar Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Rabu (8/3).
Nyoman juga membantah pernyataan Ketua BPKN Rizal E Halim mengenai saham yang ambles setelah IPO mengindikasikan kejahatan pasar modal yang berpotensi merugikan masyarakat. "Engga. Tentunya proses mencapai kesimpulan itu relatif panjang. Itu ranah bursa yang dapat sampaikan," katanya.
Menurut Nyoman, posisi underwriter adalah yang paling mengerti terkait kondisi perusahaan agar tercatat ke pasar modal. BEI, kata dia, akan menilai kinerja underwriter dan membuat laporan secara periodik.
ADVERTISEMENT
"Yang ketiga adalah edukasi, kami menyelenggarakan workshop secara periodik dan komprehensif dan mengingatkan hal-hal penting yang perlu diketahui," tuturnya.
BPKN Peringatkan BEI dan OJK soal Saham Gorengan Diberi Sanksi Tegas
Ketua BPKN Rizal E Halim, meminta BEI dan OJK meningkatkan penegakan aturan hukum sehingga yang menyebabkan saham 'digoreng' bisa diberi sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
BPKN sebagai badan yang mewakili pemerintah dalam hal perlindungan konsumen, akan terus melakukan pengawasan dan bersinergi dengan pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan edukasi ke masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan literasi publik di bidang keuangan dan investasi.
Menurut data BEI dan Bank Indonesia, hingga periode Januari 2023 tercatat ada sebanyak 833 perusahaan yang melantai di bursa saham dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Rizal menyebut istilah “white collar crime” dan “corporate crime” adalah salah satu kejahatan pasar modal dalam bentuk manipulasi harga saham dan ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya pasal 91 dan 92.
Pada Pasal 91 disebutkan bahwa setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek.
Indikasi tersebut jika memang benar terjadi tentu akan menjadi batu sandungan terhadap upaya self regulatory organization oleh yaitu BEI, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) untuk mempromosikan pasar modal sebagai wadah investasi yang menguntungkan.
ADVERTISEMENT
Krisis keuangan skala raksasa yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya, yang diduga terkait dengan skandal ‘saham gorengan’, membuat istilah ini makin populer.
Keberadaan saham gorengan memiliki potensi untuk merugikan kepercayaan investor baik dalam negeri maupun investor asing. Oleh sebab itu, seluruh pihak yang berkepentingan perlu untuk menciptakan transaksi yang benar-benar valid.