Kumparan Logo

BPR Diharap Manfaatkan Teknologi Digital untuk Kelola Bisnis dan Risiko

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sejak awal tahun ini, di antaranya Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma; BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda); BPR Bank Pasar Bhakti; Perumda BPR Bank Purworejo; hingga BPR Bank Jepara Artha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, industri BPR dan BPRS masih memiliki tantangan ke depan, terutama mengenai struktural. Tantangan struktural yang dihadapi oleh industri BPR dan BPRS dapat dikelompokkan menjadi tiga aspek utama.

Pertama, permodalan dan disparitas skala usaha. Jumlah BPR dan BPRS sebagian besar didominasi oleh BPR dan BPRS dengan skala usaha kecil.

"BPR dan BPRS juga masih dihadapkan dengan kewajiban pemenuhan modal inti minimum BPR dan BPRS sebesar Rp 6 miliar pada akhir tahun 2024, Desember tahun ini, bagi BPR dan 31 Desember 2025 bagi BPRS," kata kata Dian dalam peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B), Senin (27/5).

Tantangan kedua terkait dengan tata kelola dan manajemen risiko. OJK menilai kualitas dan kuantitas pengurus, serta SDM industri BPR dan BPRS perlu dioptimalkan. "Dibutuhkan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif untuk meningkatkan kinerja industri BPR dan BPRS," ujarnya.

instagram embed

Ketiga, BPR dan BPRS menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan lembaga keuangan lain. Untuk itu, BPR dan BPRD perlu mengikuti perkembangan teknologi.

"Terlebih lagi dengan masifnya pertama teknologi informasi atau IT yang mendorong inovasi produk dan layanan keuangan juga menjadi pesaing yang cukup berat bagi industri BPR dan BPRS," jelasnya.

Sementara itu, Country Director Indonesia dari Google Cloud, Fanly Tanto, mengatakan bahwa beragam hal bisa diciptakan untuk perkembangan industri BPR/BPRS ini, misalnya menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) dan algoritma machine learning untuk memudahkan proses verifikasi data nasabah, penyusunan marketing plan, hingga mendeteksi adanya aktivitas yang tidak wajar hingga fraud.

"Dengan memanfaatkan teknologi, sistem pembukaan rekening juga bisa sangat mudah, proses pendaftaran menjadi lebih sederhana, mempersingkat waktu, mudah dijangkau kapan saja dan di mana saja, mengingat saat ini banyak nasabah yang menuntut pelayanan 24 jam," jelasnya.

Devoteam G Cloud dan Google Cloud berkolaborasi membantu BPR di Indonesia untuk digitalisasi dan modernisasi. Artifical Intelligence & Machine Learning Engineer dari Devoteam G Cloud, Komang Mertayasa, menyebut generative AI bisa mendorong BPR/BPRS untuk memperluas bisnis secara cepat dan efisien. "Selain itu juga memiliki kemampuan teknologi untuk memaksimalkan customer service, meningkatkan efisiensi operasional, dan mentransformasi manajemen finansial data," katanya.

BPR merupakan lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

BPR hanya melakukan kegiatan berupa simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang disamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Usaha BPR meliputi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dengan tujuan mendapatkan keuntungan.