BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Tumbang, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

26 Januari 2024 18:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lembaga penjamin simpanan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lembaga penjamin simpanan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Hal ini menyusul pencabutan izin PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Selain itu, Dimas juga mengimbau nasabah untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Calon nasabah membuat rekening di bank Mandiri, Tangerang Selatan, (15/8/2023). Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menyebut jumlah bank yang mendapat penjaminan mencapai 1.689 bank per juni 2023. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Lantaran, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
ADVERTISEMENT
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
Sementara, bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.