BPTJ Kaji Pemanfaatan Dana dari Jalan Berbayar di Jakarta

18 September 2018 17:01 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan bermotor melintasi gerbang jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (31/8). (Foto: Jamal Ramadhan/Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan bermotor melintasi gerbang jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (31/8). (Foto: Jamal Ramadhan/Kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan menganggarkan Rp 800 juta untuk menyusun rencana teknis pengembangan dana Electronic Road Pricing (ERP) di DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Adapun ERP merupakan kebijakan pengenaan tarif bagi pengguna kendaraan bermotor yang melewati beberapa ruas jalan di Jakarta. Rencananya, ERP akan dijalankan Pemprov DKI Jakarta di tahun 2019.
BPTJ akan mengkaji apakah dana yang diperoleh dari ERP itu dapat dipakai untuk mensubsidi transportasi publik di Jakarta, atau keperluan lainnya.
“Pagu anggaran untuk rencana teknis pengembangan ERP di 2019 sebesar Rp 800 juta,” kata Sekretaris BPTJ, Hindro Surahmat, dalam rapat yang digelar di Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (18/9).
Saat ini dalam rangka penerapan kebijakan ERP di 2019, Polda Metro Jaya telah memasang CCTV. Nantinya bagi pengguna kendaraan bermotor yang tak membayar akan ditilang secara elektronik.
“Penerapan jalan ERP di jalan yang ramai dilalui seperti MH Thamrin. Tujuannya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan rencana Pemprov DKI Jakarta, dana yang diperoleh dari ERP akan digunakan untuk subsidi angkutan massal, di antaranya Bus Rapid Transit (BRT), Light Rail Transit (LRT) Jakarta, dan Mass Rapid Transit (MRT).
“Masih akan dibicarakan (perolehan dana). Yang jelas penerapan ERP ini bukan untuk kepentingan komersial,” papar Hindro.