BREAKING NEWS: Ekspor Batu Bara Dilarang per 1 Januari 2022

1 Januari 2022 7:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
24
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/11/2021). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/11/2021). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara mulai 1 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022. Pada 31 Desember 2021, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mengirimkan surat kepada semua Direktur Utama pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK, dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.
ADVERTISEMENT
Dalam salinan surat yang diterima kumparan, Direktur Utama PLN menyampaikan kepada pemerintah bahwa pasokan batu bara untuk PLTU saat ini kritis, ketersediaan batu bara untuk kelistrikan di dalam negeri sangat rendah. Hal tersebut bisa berdampak pada sistem kelistrikan nasional.
Karena itu, Kementerian ESDM melarang penjualan batu bara ke luar negeri pada 1-31 Januari 2022. Perusahaan-perusahaan tambang wajib memasok seluruh produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
Batu bara yang sudah di pelabuhan muat atau di kapal diminta untuk segera dikirimkan ke PLTU milik PLN dan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP).
"Pelarangan penjualan batubara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk Grup PT PLN (Persero) dan IPP," demikian bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, pada Jumat (31/12/2021).
ADVERTISEMENT
Salah satu PLTU milik PLN yang menggunakan batu bara sebagai energi primer. Foto: PLN
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, belum mau memberikan tanggapan terkait kebijakan baru ini.
"Nanti kami akan edarkan press release ya. Terima kasih," ujarnya saat dihubungi kumparan, Sabtu (1/1/2022).
Sementara Asosiasi Pemasok Energi dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) menyatakan, kebijakan ini bakal menimbulkan masalah karena banyak perusahaan sudah terikat kontrak untuk menjual batu bara ke pembeli di luar negeri. "Pastinya ada dispute. Kita akan cek ke teman-teman anggota," ujar Ketua Umum Aspebindo, Anggawira, kepada kumparan.
Kepentingan dalam negeri memang paling utama, diakui Anggawira. Namun, pemerintah jangan membuat kebijakan yang merusak iklim usaha.
"Kepentingan dalam negeri memang harus diutamakan. Tapi harus memperhatikan keadilan dan tata kelola secara bisnis yang sudah berjalan. kebijakan ini jangan jadi short (jangka pendek) seperti ini, bisa menjadikan iklim usaha tidak konsdusif, perlu penekanan yang komprehensif," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Dihubungi secara terpisah, VP Corporate Communication PT PLN (Persero) Gregorius Adi Trianto juga belum dapat memberikan penjelasan soal kondisi stok batu bara PLN. "Kami infokan penjelasannya nanti," kata Gregorius kepada kumparan.