Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
BREAKING NEWS: Hakim Kabulkan Gugatan PKPU ke Garuda Indonesia
9 Desember 2021 17:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PT Mitra Buana Koorporindo terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai permohonan PKPU yang diajukan Mitra Buana Koorporindo (MBK) telah memenuhi tiga syarat untuk diterima. Yakni pertama, adanya kreditur lain yang sah selain MBK sebagai pemohon.
Kedua, tagihan para pemohon sudah jatuh tempo dan belum dibayarkan oleh termohon, serta ada kemungkinan tidak terbayar. Ketiga yakni tagihan-tagihan tersebut dapat dibuktikan secara sederhana.
"Menimbang hal tersebut di atas, majelis hakim berpendapat permohonan PKPU dari termohon telah memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 8 ayat 4 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan juga Pasal 225 ayat 2 dan ayat 4 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, sehingga PKPU telah dikabulkan paling lama untuk 45 hari," ujar Ketua Majelis Hakim, Kadarisman Al Riskandar, Kamis (9/12)
ADVERTISEMENT
Gugatan PKPU Mitra Buana Koorporindo terhadap Garuda Indonesia diajukan, karena maskapai penerbangan nasional itu tidak membayar kewajibannya sebesar Rp 4,158 miliar kepada pemohon hingga jatuh tempo pada 14 Juli 2021.
"Bahkan hingga sidang permohonan ini digelar, termohon belum bisa memenuhi kewajibannya," lanjut Ketua Majelis Hakim.
Sebelumnya gugatan ini didaftarkan Mitra Buana Koorporindo ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (22/10). Dikutip dari situs Registrasi dan Layanan Online Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara itu terdaftar dengan nomor registrasi 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.