Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah menghapuskan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM ) Jakarta. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B. Pramesti.
ADVERTISEMENT
Penghapusan SIKM sendiri mulai berlaku mulai Selasa, 14 Juli 2020. Selanjutnya Pemprov DKI Jakarta memberlakukan CLM (Corona Likelihood Metric) yang dapat diakses melalui aplikasi JAKI.
"Betul dihapuskan," kata Pola kepada kumparan, Rabu (15/7).
SIKM sebelumnya diberlakukan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai tanggal 14 Mei 2020 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 untuk pembatasan virus corona. Aturan ini beberapa kali diperpanjang sejalan dengan penerapan PSBB. SIKM diperlukan untuk izin keluar masuk DKI Jakarta menggunakan moda transportasi kereta, pesawat terbang, dan angkutan umum antarkota.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: