Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
23 Ramadhan 1446 HMinggu, 23 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) berencana melakukan pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai maksimal mencapai Rp 2 triliun. Langkah ini diambil sebagai respons atas kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengizinkan emiten melakukan buyback di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi.
ADVERTISEMENT
Rencana tersebut merujuk pada Surat OJK No. S-17/D.04/2025 tertanggal 18 Maret 2025 tentang kebijakan pelaksanaan buyback oleh perusahaan terbuka dalam situasi pasar yang tidak stabil.
“Buyback akan dilakukan dalam periode 24 Maret hingga 23 Juni 2025,” tulis BREN dalam keterangannya, Jumat (21/3).
BREN menyiapkan dana sebanyak-banyaknya Rp 2 triliun untuk membeli kembali saham hingga maksimal 0,2 persen dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh. Dana pembelian kembali akan berasal dari kas internal perusahaan.
BREN menyatakan pembelian saham akan dilakukan pada harga yang dianggap wajar dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengenai ketentuan saham free float yang harus dipenuhi emiten.
Pelaksanaan buyback akan dilakukan melalui PT BNI Sekuritas di Bursa Efek Indonesia, tanpa batasan volume transaksi harian. Namun, selama periode buyback, pihak internal seperti komisaris, direksi, karyawan utama, maupun individu yang memiliki akses terhadap informasi material perusahaan dilarang melakukan transaksi atas saham perseroan, termasuk pada hari yang sama saat perusahaan menjual kembali saham hasil buyback.
ADVERTISEMENT
Saham yang dibeli akan disimpan sebagai treasury stock selama maksimal tiga tahun. Setelah masa tersebut, saham dapat dialihkan melalui pengurangan modal, program kepemilikan saham karyawan, atau dijual kembali di Bursa maupun melalui mekanisme di luar Bursa.
Selain itu, saham yang telah dibeli kembali oleh BREN akan tetap menjadi treasury stock, sehingga selama saham itu masih dalam kendali BREN, saham tersebut tidak akan berfungsi dalam pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan juga tidak akan memberikan manfaat finansial, seperti dividen, kepada pemegang saham lainnya.