Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, mengatakan kebijakan hapus tagih sebagaimana tertuang pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), saat ini implementasinya diperlukan peraturan pelaksana.
"Bagi BRI, kebijakan hapus tagih ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan perseroan, karena kerugiannya telah di-absorb ketika BRI melakukan penghapusbukuan," ujar Supari kepada kumparan, Kamis (10/8).
Supari menyebut aturan untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih saat ini sedang dirumuskan oleh tim perumus kebijakan pemerintah.
Ia menjelaskan pada industri pembiayaan dikenal dua istilah, yakni hapus buku dan hapus tagih. Hapus tagih adalah kebijakan menghapus kewajiban debitur atas kredit yang sudah dihapus buku dan tidak ditagih kembali.
ADVERTISEMENT
"Kebijakan hapus buku tidak menghilangkan kewajiban debitur dari membayar pinjaman, sehingga penagihan tetap dilakukan," terang Supari.
Hingga akhir Maret 2023, penyaluran kredit BRI ke sektor UMKM mencapai senilai Rp 1.303,6 triliun atau mengambil porsi 20,2 persen dari total kredit perbankan.
Dengan total kredit UMKM BRI mencapai sebesar Rp 989,64 triliun atau setara 83,9 persen dari total kredit, maka kontribusi BRI terhadap penyaluran kredit UMKM nasional mencapai 77,8 persen.