BRI Optimistis Dapat Kelola 30 Persen Pungutan Ekspor Batu Bara

23 Maret 2023 12:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung BRI. Foto: BRI
zoom-in-whitePerbesar
Gedung BRI. Foto: BRI
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi menunjuk tiga himpunan bank negara (Himbara) atau Bank BUMN untuk mengelola pungutan ekspor batu bara sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP), salah satunya PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) atau BRI.
ADVERTISEMENT
Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, menyebutkan perseroan berkomitmen mendukung keberhasilan program pengelolaan pungutan batu bara melalui MIP.
"BRI optimistis dapat mengelola dana pengelolaan tersebut setidaknya 30 persen dari total iuran," kata dia kepada kumparan, Kamis (23/3).
Aestika menjelaskan, progres pembentukan MIP batu bara saat ini masih dalam tahap harmonisasi draf Peraturan Presiden (Perpres) dengan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
"Untuk sistem pungut salur, di sisi lain Himbara bersama-sama sedang mengembangkan sistem E-DMO yang terintegrasi dengan aplikasi di Kementerian ESDM," jelasnya.
Dia mengungkapkan, target peluncuran sistem E-DMO akan dilakukan di awal April 2023 mendatang. Sistem tersebut dikembangkan bersama Himbara lain yang ditunjuk sebagai MIP yaitu PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan PT Bank Mandiri Tbk.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi kapal tongkang membawa batu bara di sungai Mahakam. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Sistem E-DMO yang saat ini dikembangkan oleh Himbara dapat mengakomodir baik dashboard, transaksi pemungutan dan penyaluran dengan mekanisme menggunakan rekening reimbursement," pungkas Aestika.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan Bank Mandiri, BRI, dan BNI menjadi pengelola pungutan ekspor batu bara, usai mekanisme diubah dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi MIP di awal tahun 2023.
"Seluruh calon MIP sepakat untuk menggunakan dashboard sistem, yang didevelop oleh Bank Mandiri yaitu sistem e-DMO dan sepakat tidak mencantumkan leading banknya," jelasnya saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (20/3).
Arifin melanjutkan, petunjuk teknis alur kerja pungutan dan penyaluran Dana Kompensasi Batubara (DKB) masih perlu pembahasan lebih lanjut karena terkait dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.
ADVERTISEMENT
"Target pengelolaan dana kompensasi batu bara akan dapat dimulai Semester I 2023, subjek isu PPN ini dapat diselesaikan," ungkap dia.
Nantinya, Kementerian ESDM menjadi Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menunjuk MIP untuk mengelola DKB yang wajib disetor seluruh IUPK, IUP, dan PKP2B
"Kemudian menyalurkan dana kompensasi IUP, IUPK, PKP2B yang melakukan kontrak transaksi DMO (Domestic Price Obligation) setelah dikurangi kewajiban royalti, biaya operasional, dan dana cadangan," pungkas Arifin.